Covid-19 Naik, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal
Secara nasional, pencapaian vaksinasi booster sekitar 50.450.341 orang atau 24,22 persen dari target
4 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo telah menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster menjadi syarat kegiatan masyarakat dengan skala yang besar.
Merujuk hal tersebut, vaksin booster juga menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum hingga masuk mal.
"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penetapan mengenai vaksinasi booster ini bertujuan untuk menambah proteksi imunitas tubuh dan menekan kasus Covid-19 yang baru-baru ini kian meningkat akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Untuk penjelasan lengkapnya, Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai vaksin ketiga menjadi syarat perjalanan hingga masuk mal.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran mengenai vaksin dosis ketiga
Airlangga juga menyebut, Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan ramai wajib menyertakan bukti vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Dengan total jumlah pengunjung lebih dari 1.000 orang.
Presiden Jokowi juga kerap mengingatkan untuk memperketat aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.
"Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai," kata Airlangga.
Editors' Pick
2. Kebijakan ini akan diperluas juga untuk memasuki fasilitas publik
Juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito juga menekankan bahwa kebijakan ini akan diperluas untuk memasuki fasilitas publik, salah satunya mal.
Prof Wiku menambahkan bahwa wajib booster di fasilitas publik akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Sejauh ini kewajiban vaksin booster diperuntukkan untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1.000 orang. Ke depannya, pemerintah terbuka dengan dinamika peraturan yang tentunya berkaca dari dinamika kasus. Mohon untuk menunggu keputusan selanjutnya," kata Prof Wiku.