Covid-19 Naik, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal
Secara nasional, pencapaian vaksinasi booster sekitar 50.450.341 orang atau 24,22 persen dari target
4 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo telah menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster menjadi syarat kegiatan masyarakat dengan skala yang besar.
Merujuk hal tersebut, vaksin booster juga menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum hingga masuk mal.
"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penetapan mengenai vaksinasi booster ini bertujuan untuk menambah proteksi imunitas tubuh dan menekan kasus Covid-19 yang baru-baru ini kian meningkat akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Untuk penjelasan lengkapnya, Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai vaksin ketiga menjadi syarat perjalanan hingga masuk mal.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran mengenai vaksin dosis ketiga
Airlangga juga menyebut, Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan ramai wajib menyertakan bukti vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Dengan total jumlah pengunjung lebih dari 1.000 orang.
Presiden Jokowi juga kerap mengingatkan untuk memperketat aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.
"Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai," kata Airlangga.
Editors' Pick
2. Kebijakan ini akan diperluas juga untuk memasuki fasilitas publik
Juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito juga menekankan bahwa kebijakan ini akan diperluas untuk memasuki fasilitas publik, salah satunya mal.
Prof Wiku menambahkan bahwa wajib booster di fasilitas publik akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Sejauh ini kewajiban vaksin booster diperuntukkan untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1.000 orang. Ke depannya, pemerintah terbuka dengan dinamika peraturan yang tentunya berkaca dari dinamika kasus. Mohon untuk menunggu keputusan selanjutnya," kata Prof Wiku.
3. Jokowi meminta cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan
Lebih lanjut, Jokowi juga meminta cakupan vaksinasi Covid-19 dapat terus ditingkatkan. Hal ini khususnya untuk masyarakat di luar Jawa Bali, seperti di Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Sebab, cakupan vaksinasi dosis kedua di luar Jawa Bali tersebut masih tergolong di bawah 50 persen.
4. Capaian dosis ketiga sebanyak 50.450.341 orang di Indonesia
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 30 Juni pukul 12.00 WIB, jumlah warga penerima vaksin dosis pertama yaitu 201.472.856 orang atau 96,74 persen dari target. Capaian vaksinasi dosis kedua sebesar 81,14 persen atau 168.980.896 orang.
Sementara itu, secara nasional capaian vaksinasi dosis ketiga sebanyak 50.450.341 orang atau sekitar 24,22 persen dari target.
5. PPKM di luar Jawa Bali akan diperpanjang dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022
Mengingat peningkatan kasus Covid-19 akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia mengumumkan PPKM luar Jawa Bali diperpanjang dari 5 Juli hingga 5 Agustus 2022. Terdapat 385 kabupaten kota dengan PPKM level 1 dan hanya satu daerah di level 2, yaitu Sorong di Papua Barat.
Demikian informasi terbaru mengenai penetapan vaksin booster untuk syarat kegiatan masyarakat. Bagi yang belum melakukan vaksin booster, sebaiknya langsung mendaftar secara online dan gratis di aplikasi JAKI.
Baca juga:
- Pemerintah Kaji Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan
- Vaksin Booster Jadi Syarat Warga 18 Tahun Hadiri Acara Besar
- Kemenkes Bakal Jadikan Sinovac Vaksin Booster