Apa Perbedaaan Lockdown dan Karantina Lokal? Cek Faktanya!
Cari tahu perbedaannya yuk, Ma!
31 Maret 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona. Peraturan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
Terkait pembicaraan mengenai karantina wilayah dengan lockdown di masyarakat cukup banyak terjadi perbedaan pendapat antara istilah ini.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown.
Jika Mama ingin mengetahui perbedaan karantina kewilayahan dengan lockdown total seluruh Indonesia, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Semoga informasi ini bermanfaat ya, Ma!
Editors' Pick
1. Apa artinya lockdown?
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa lockdown dan karantina kewilayahan tidak bisa disamakan. Perlu diketahui bahwa lockdown berarti melarang masyarakat untuk masuk atau keluar wilayah tertentu selama sedang mengalami situasi darurat.
“Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Mahfud pada Senin (30/3/2020).
Italia menjadi salah satu negara yang telah melakukan lockdown secara nasional karena penyebaran Covid-19. Sejak 11 Maret 2020, Perdana Menteri Giuseppe Conte telah mengeluarkan peraturan dalam melakukan lockdown nasional untuk Italia.
Lockdown di sini mengartikan bahwa Italia melakukan pengawasan ketat di semua wilayah negaranya, sehingga mampu mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.
terpaksa melakukan semua kegiatan di rumah, mematuhi kebijakan pemerintah Italia yang meminta warganya tidak beraktivitas di luar. Selain itu, toko-toko di Italia tutup dan hanya menyisakan toko kebutuhan pokok, apotek serta beberapa kantor layanan publik.
Baca juga:
Akibat Wabah Corona, 9 Persiapan Jika Pemerintah Putuskan Lockdown
2. Apa itu karantina wilayah?
Perlu diketahui bahwa istilah karantina wilayah sudah pernah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Karantina wilayah sendiri hanya menerapkan sistem pembatasan pergerakan orang demi kepentingan kesehatan.
Selain itu, keputusan karantina juga harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi sosial, budaya dan keamanan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terdapat juga mengenai "Pembatasan Sosial Berskala Besar" dalam arti pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa. Hal ini bermaksud untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
“Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah,” ucap Mahfud.
Karantina pun dibagi menjadi 5 kategori, seperti karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah hingga karantina di pintu masuk (pelabuhan, bandara, pos lintas batas negara).
Jika pembatasan sosial dilakukan dengan skala besar, maka yang terjadi berupa peliburan sekolah dan penerapan kerja di rumah, pembatasan kegiatan keagamaan hingga pembatasan kegiatan di tempat serta fasilitas tertentu.
3. Sudah ada 1.414 kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga 30 Maret 2020
Berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id hingga hari Senin (30/3/2020) pukul 17.00 tercatat sebanyak 1.414 kasus terkonfirmasi Covid-19 secara nasional.
Ada sekitar 1217 orang masih dirawat, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 orang lainnya meninggal dunia.
Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan karantina kewilayahan dengan lockdown total seluruh Indonesia.
Semoga penyebaran virus Covid-19 ini tidak semakin meluas lagi ya, Ma!
Baca juga:
- Akibat Wabah Corona, 9 Persiapan Jika Pemerintah Putuskan Lockdown
- Demi Cegah Corona, 7 Wilayah di Indonesia Ini Terapkan Local Lockdown
- 3 Penyebab Jokowi Belum Lockdown Indonesia untuk Atasi Virus Corona