Apa Perbedaan PSBB dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali?
Kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan angka kasus positif di Indonesia
7 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah resmi membuat pertaturan terkait pembatasan kegiatan secara ketat di pulau Jawa dan Bali sebagai upaya untuk menurunkan angka kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Melalui konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di channel YouTube Presiden pada Rabu (6/1/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk membantu memutuskan mata rantai penyebaran virus.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Pemprov DKI Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id hingga hari Senin (6/1/2021) pukul 23.00 WIB tercatat sebanyak 788.402 kasus positif yang terkonfirmasi Covid-19 secara nasional.
Ada sekitar 112.593 orang masih dirawat, 652.513 orang dinyatakan sembuh dan 23.296 orang lainnya meninggal dunia. Data kasus terkonfirmasi Covid-19 ini telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Demi mengurangi berbagai kemungkinan penularan virus, maka diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali.
Jika Mama ingin mengetahui informasi terkait perbedaaan antara Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dengan PSBB, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
1. Ruang lingkup pembatasannya berbeda
Ruang lingkup pembatasannya berbeda antara PSBB dan pembatasan kegiatan masyarakat yang nantinya akan diterapkan.
Dalam penerapan PSBB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, ada beberapa syarat ketika sebuah wilayah akan menerapkan kebijakan ini seperti:
- Jumlah kasus positif serta angka kematian akibat Covid-19 meningkat, bahkan menyebar bisa secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Dalam penerapannya, permohonan juga akan diajukan oleh gubernur, bupati atau wali kota di masing-masing wilayah.
Sementara itu, pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali berdasarkan keterangan Airlangga akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah daerah dan gubernur pun akan turut menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan. Namun, ada pedoman tersendiri sebelum menetapkan keputusan. berikut empat kriteria yang dijadikan pedoman dalam menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat antara lain:
- Angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional
- Angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional
- Angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional
- Keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Editors' Pick
2. Durasi waktu kebijakannya berbeda
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB yang selama ini dijalani memiliki durasi 14 hari. Namun, apabila masih terdapat peningkatan kasus terbaru, maka PSBB akan diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Selain itu, pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali akan diterapkan selama 15 hari mulai dari tanggal 11-25 Januari 2020. Jika tidak memperlihatkan perbaikan dalam penerapan kebijakan ini, maka tidak penutup kemungkinan akan diperpanjang seperti PSBB.
Walau durasi waktu kebijakannya berbeda, namun keduanya tetap dijalani untuk menghindari kenaikan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.