Apa Saja Syarat Donor Plasma Darah bagi Penyintas Covid-19?
Terapi plasma konvalesen sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI)
14 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Terapi plasma konvalesen atau donor plasma darah dari penyintas Covid-19 sedang menjadi perbincangan banyak orang.
Pasalnya donor plasma darah ini mampu membantu pemulihan untuk para pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19.
Plasma darah dari penyintas Covid-19 dikabarkan memiliki kandungan protein yang mampu menjadi penangkal virus alias memiliki antibodi tersendiri.
Jika Mama ingin mengetahui beberapa detail terbaru mengenai donor plasma darah, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Editors' Pick
1. Apa itu terapi plasma konvalesen?
Terapi plasma konvalesen adalah salah satu jenis pengobatan untuk pasien Covid-19. Terapi ini menggunakan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19.
Perlu diketahui bahwa plasma darah memiliki komponen berbentuk cairan berwarna kuning yang menjadi medium sel-sel darah, lalu di dalamnya mengandung protein fibrinogen. Tugas plasma darah di dalam tubuh pun tidak kalah penting dari sel darah merah, sel darah putih dan trombosit.
Dilansir dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hasil penelitian terkini diketahui bahwa terapi ini dapat mencegah perkembangan gejala yang lebih parah.
2. Apa saja syarat untuk donor plasma darah bagi penyintas Covid-19?
Terapi plasma konvalesen dianggap membantu untuk para pasien yang masih berjuang melawan virus corona.
Berikut beberapa syarat untuk donor plasma darah bagi penyintas Covid-19 yang perlu diketahui, antara lain:
- Berusia 18-60 tahun
- Diutamakan berjenis kelamin laki-laki. Untuk perempuan, pendonor harus yang belum pernah hamil
- Berat badan pendonor minimal 55 kilogram
- Pernah terkonfirmasi positif Covid-19 melalui hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen
- Sudah dinyatakan sembuh dan mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempa
- Tidak bergejala dan telah bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari
- Tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis. Pendonor diharapkan tidak memiliki penyakit seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi yang tidak terkontrol.
Prof Wiku Adisasmito pun mengatakan bahwa terapi ini sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI).
"Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia di pusat," jelas Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Diharapkan terapi plasma konvalesen mampu mempercepat penanganan pasien Covid-19 dengan cara memberikan kekebalan tubuh atau imunitas pasif. Bisa dibilang ini sebagai terapi tambahan pengobatan untuk para pasien Covid-19.