Aturan Khusus Pesepeda, Kemenhub Ungkap Alasan Pakai Helm Tak Wajib

Yuk, perhatikan peraturan khusus untuk pesepeda agar tidak salah kaprah!

25 September 2020

Aturan Khusus Pesepeda, Kemenhub Ungkap Alasan Pakai Helm Tak Wajib
Unsplash/Coek van de Broek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan bagi pengguna sepeda, panduan tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi memberikan penjelasan bahwa pesepeda perlu dibagi menjadi dua kelompok yakni untuk kepentingan olahraga dan umum. 

Budi Setiadi menjelaskan kedua kelompok pesepeda tersebut wajib menggunakan sepeda yang dilengkapi sepatbor, rem, bel, lampu, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor. Hanya saja terkait penggunaan helm hanya diwajibkan untuk kepentingan kelompok pesepeda olahraga saja.

Jika Mama ingin mengetahui detail dari keputusan bahwa penggunaan helm tidak wajib dipatuhi kecuali kelompok pesepeda olahraga, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.

Editors' Pick

1. Kelompok pesepeda untuk kepentingan umum tidak diwajibkan menggunakan helm

1. Kelompok pesepeda kepentingan umum tidak diwajibkan menggunakan helm
Unsplash/Clem Onojeghuo

Budi Setiadi memastikan bahwa penggunaan helm maupun sepatbor tidak diwajibkan karena bersifat opsional.

Helm memang dianggap sebagai alat pelindung keselamatan ketika sedang berkendara. Hanya saja penggunaan helm pada pesepeda dianggap tidak bisa disamakan dengan aturan untuk para pengguna motor.

Walau tidak diwajibkan, namun masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.  

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/9/2020).

2. Diharapkan peraturan ini bisa diketahui oleh pengguna sepeda 

2. Diharapkan peraturan ini bisa diketahui oleh pengguna sepeda 
Freepik/Nensuria

Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 Tahun 2020 ini diharapkan juga dapat diterapkan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten atau kota. Ini bertujuan agar kelompok pesepeda dapat memahami peraturan yang telah dibuat. 

Menurut Budi Setiadi, ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda dengan harapan dapat menjamin keselamatan saat sedang bersepeda. 

“Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh Gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten," jelas Budi Setiadi. 

3. Perkantoran hingga tempat ibadah diminta untuk menyediakan lahan parkiran 

3. Perkantoran hingga tempat ibadah diminta menyediakan lahan parkiran 
Unsplash/sabina fratila

Demi kenyamanan para pengguna sepeda, Budi Setiadi dan pihaknya akan mendorong kantor, sekolah, tempat umum serta tempat ibadah untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda. Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang saja, namun alat untuk parkiran sepedanya. 

Budi Setiadi mengarahkan agar tempat parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, termasuk lokasinya yang tidak jauh. 

"Ini setidaknya akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” kata Budi Setiadi.

Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 Tahun 2020 ini juga diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda. Sama seperti kendaraan lain, sepeda bisa digunakan sebagai transportasi untuk menjalani kegiatan sehari-hari terutama ketika ingin berpindah tempat dalam jarak dekat. 

Semoga informasi ini berguna untuk para pengguna sepeda. 

Baca juga: 

The Latest