Bagaimana Hukumnya Tiga Kali Tak Salat Jumat selama Wabah Covid-19?
Simak penjelasan dari MUI yuk, Pa!
11 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia membuat sejumlah umat Muslim sudah beebrapa kaki tidak melakukan salat Jumat.
Rutinitas ibadah yang biasanya dilakukan di masjid harus dikerjakan di rumah karena harus menggantinya dengan salat zuhur.
Hal ini juga telah disesuaikan dengan fatwa MUI bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.
Salat zuhur sebagai pengganti salat Jumat tentu hukumnya wajib.
Jika Papa dan anak mama sudah tiga kali berturut-turut tidak mengikuti salat Jumat selama wabah Covid-19 ini berlangsung, kali ini Popmama.com telah merangkum penjelasan dari MUI.
Disimak yuk!
Editors' Pick
1. MUI menjelaskan mengenai tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat
Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan bahwa ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat.
- Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajibannya. Dari tindakannya tersebut, maka dia dihukumi sebagai kafir.
- Kedua, orang yang tidak salat Jumat karena malas. Dia menyakini bahwa memang ada kewajiban untuk melakukan salat Jumat, namun dirinya tidak melaksanakannya hanya karena malas. Tanpa adanya udzur syar'i, maka dia telah berdosa, ashin atau melakukan maksiat. Jika tidak melakukan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan mengunci mati hatinya.
- Ketiga, orang yang tidak salat Jumat karena ada udzur syar'i. Dalam situasi seperti ini, maka diperbolehkan.
Menurut pandangan para ulama fikih, udzur syar'i tidak salat Jumat seperti sedang sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali saat hari di mana diwajibkan untuk melakukan salat Jumat, maka dia pun tidak berdosa.
Selain itu, udzur syar'i berikutnya yakni kekhawatiran terjadinya sakit.
"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, Maka dalam hal ini menjadi uzur untuk tidak melakukan salat Jumat," ucap Asrorun dalam keterangan resminya pada Jumat (3/4/2020).
Kemudian, ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga atau hartanya.
2. Ada dua kondisi uzur yang menyebabkan tidak salat Jumat
Penyebaran Covid-19 di Indonesia memang semakin meluas dan belum bisa dikendalikan dengan maksimal, maka dari itu masyarakat masih diharuskan untuk tetap berada di dalam rumah.
Hal ini tentunya dapat membantu mengurangi terjadinya penyebaran dan memutuskan mata rantai Covid-19.
Degan masih adanya potensi penularan yang masih tinggi terkait Covid-19, maka udzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada.
Dilansir dari IDN Times, Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan salat Jumat, termasuk juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Dalam kitab al-Inshaf juga menyebutkan udzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah yakni karena takut terkena penyakit.
"Dua kondisi di atas menjadi udzur untuk tidak melakukan salat Jumat. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain serta orang yang khawatir tertular penyakit. Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak melaksanakan salat Jumat. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat Zuhur," jelas dia.
3. Meninggalkan salat Jumat tanpa udzur tiga kali berturut-turut, maka dikategorikan sebagai kafir
Asrorun juga menjelaskan terkait seseorang yang dikategorikan sebagai kafir yakni telah meninggalkan salat Jumat tanpa uzur apalagi jika telah tiga kali berturut-turut. Hal ini telah disesuaikan dengan sabda.
"Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya," bunyi sabda tersebut.
Itulah beberapa informasi mengenai hukum ketika meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-tutut selama pandemi Covid-19.
Semoga wabah ini segera berlalu dan semua orang bisa kembali beribadah dengan tenang ya, Pa!
Baca juga:
- Fatwa MUI Tentang Tata Cara Pengurusan Jenazah Positif Virus Corona
- Fatwa Muhammadiyah Jika Bulan Puasa Virus Corona Masih Mewabah