Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Usulan PSBB ini sempat diajukan karena kondisi ibu kota semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id hingga hari Rabu (8/3/2020) pukul 09.00 WIB tercatat sebanyak 2.738 kasus terkonfirmasi Covid-19 secara nasional.
Ada sekitar 2.313 orang masih dirawat, 204 orang dinyatakan sembuh dan 221 orang lainnya meninggal dunia.
Penerapan PSBB akan segera dilakukan usai keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini bertujuan sebagai langkah percepatan penanganan agar penyebaran Covid-19 semakin tidak lagi meluas.
Jika Mama ingin mengetahui informasi lebih banyak mengenai penerapan PSBB, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya.
Editors' Pick
1. Apa itu PSBB?
Pixabay/congerdesign
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Tujuan PSBB sendiri bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 yang lebih besar lagi.
Dalam Pasal 2 yang sudah diatur oleh Permenkes terdapat dua poin, antara lain:
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan serta cepat ke beberapa wilayah.
Ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.
2. PSBB akan efektif dilakukan mulai Jumat, 10 April 2020
Dok. IDN Times/Gregorius Aryodamar P
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri, efektif mulai Jumat 10 April 2020," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020).
Anies menjelaskan secara prinsip DKI Jakarta telah melaksanakan PSBB, hanya saja belum terlalu efektif.
Anies pun mencontohkan mengenai pembatasan yang telah dilakukan antara lain menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM), mengimbau work from home dan pembatasan transportasi umum. Hal yang membedakan yakni jika resminya penerapan PSBB sudah efektif diterapkan, maka peraturan tersebut akan memaksa masyarakat untuk patuh pada pembatasan.
"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan yakni mengutamakan komponen terkait penegakan resminya aturan PSBB. Setelah resmi, maka akan ada kekuatan yang mengigat agar semua warga bisa mengikuti. Kita berharap agar pembatasan bisa diterapkan," jelas Anies.
3. Apa saja yang nantinya akan tetap berjalan dalam PSBB?
Popmama.com/Fx Dimas
Anies mengatakan bahwa penerapan PSBB akan dilakukan selama masa inkubasi atau 14 hari sejak diberlakukan. Pelaksanaan PSBB ini juga akan berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown yang telah ramai dibicarakan sebelumnya.
Perlu Mama ketahui bahwa karantina wilayah penduduk tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di luar rumah. Penduduk atau masyarakat harus berada di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota.
"Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat. Mulai dari taman, balai pertemuan, RPTRA serta gedung olahraga museum semuanya akan tutup," kata Anies.
Anirs pun mengingatkan terkait kegiatan sosial dan budaya akan dibatasi ketika penerapan PSBB telah efektif diberlakukan.
"Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di KUA dan kemudian resepsi ditiadakan. Begitupun dengan kegiatan dan pelayanan lain seperti khitan dan perayaannya ditiadakan," tambahnya.
Anies juga melakukan pengecualian pada tiga sektor utama. Pengecualian ini diberlakukan berdasarkan pertimbangan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, seperti:
Sektor pemerintahan. Anies menjamin pemerintahan tetap menjalankan fungsi seperti biasa. Pemprov DKI, kepolisian dan TNI tetap melayani masyarakat.
Sektor dunia usaha. Semua kegiatan perkantoran akan dihentikan kecuali pada delapan sektor yakni sektor usaha kesehatan, pangan berupa makanan dan minuman, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik distribusi barang, retail hingga industri strategis.
Sektor transportasi. Hanya akan membatasi jam operasinya mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB. Jumlah penumpang juga akan dibatasi.
Terkait sektor transportasi, Anies mengatakan bahwa semua berlaku untuk kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Meskipun begitu, kendaraan pribadi tidak dibatasi.
"Sektor kesehatan akan tetap diizinkan berkegiatan dan ini bukan saja RS dan klinik, tetapi termasuk industri kesehatan seperti usaha memproduksi sabun, disinfektan itu sangat relevan dengan situasi sekarang jadi tidak berhenti," ucap Anies.
Ketika PSBB efektif diterapkan, Anies juga akan menyatakan bahwa Pemprov DKI bekerja sama dengan pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial kepada warga miskin serta rentan miskin di Jakarta. Bantuan sosial akan dilakukan untuk masyarakat yang terdampak pembatasan dan terkena penyebaran wabah Covid-19.
"Pemprov DKI, TNI dan polisi Insya Allah pada Kamis depan akan mulai memfasilitasi dan melakukan distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat. Jadi dengan begitu kita berharap kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin akan kita bantu," jelasnya.
Itulah beberapa penjelasan dan informasi terkait penerapan PSBB yang nantinya akan efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
Semoga informasi ini berguna dan terus jaga kesehatan ya, Ma!