Cegah Corona, Pemerintah Larang WNA dari 6 Negara Ini Masuk Indonesia
Kebijakan Menlu RI semakin memperketat terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia
18 Maret 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Indonesia saat ini memang belum memberlakukan kebijakan lockdown atau menutup seluruh wilayahnya untuk sementara waktu sebagai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus, maka Kementerian Luar Negeri (Menlu) menyampaikan kebijakan tambahan dari pemerintah Indonesia terkait perlintasan orang dari negara lain ke dalam negeri.
Pernyataan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi disampaikan setelah mencermati laporan dari WHO terkait perkembangan penyebaran Covid-19.
Jika Mama ingin mengetahui apa saja kebijakan yang disampaikan, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Editors' Pick
1. Diharapkan warga negara Indonesia membatasi berpergian ke luar negeri
Demi kepentingan bersama Menlu RI memiliki kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia terkait Covid-19, termasuk himbauan agar warga negara Indonesia tidak berpergian terlebih dahulu ke luar negeri.
"Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19. Mengingat semakin banyaknya negara yang sudah terjangkit Covid-19, maka Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi berpergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," ucap Menlu Retno.
Menlu Retno juga berharap untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang berpergian ke luar negeri diharapkan segera pulang, sebelum mengalami kesulitan penerbangan.
"Sejumlah negara, saat ini telah memberlakukan kebijakan mengenai pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk mencermati informasi termasuk menghubungi hotline Perwakilan Republik Indonesia terdekat," jelasnya.
2. Kebijakan bebas visa kunjungan dan visa saat kedatangan (VOA) ditangguhkan selama satu bulan
Menlu Retno juga membahas mengenai visa yang dimiliki oleh pendatang asing dari semua negara.
Secara resmi Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kedatangan akan ditangguhkan selama satu bulan ke depan. Penangguhan ini juga berlaku untuk bebas visa diplomatik atau dinas.
"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di masing-masing negara," jelas Menlu Retno.
Kemenlu mewajibkan setiap pendatang asing untuk melampirkan surat keterangan sehat ketika mengajukan pengurusan visa. Semoga dengan ini bisa menjadi salah satu alternatif cara dalam memutus rantai penyebaran virus.
3. Adanya penambahan terkait larangan WNA dari 6 negara ini masuk Indonesia
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tanah air, maka Menlu Retno juga mengumumkan bahwa ada enam negara yang masuk daftar larangan sementara ke Indonesia.
Beberapa negara yang tidak diizinkan, mulai dari Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Sementara untuk pendatang dari Iran dan Italia sudah dilarang, apalagi dengan jumlah angka pasien yang kian bertambah.
"Kebijakan terhadap Tiongkok masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan hal itu sudah diatur pula di dalam Permenkum HAM nomor 7 tahun 2020," ungkap Menlu Retno.
Kebijakan itu ditempuh agar penularan virus tidak semakin berkembang. Bahkan masyarakat Indonesia yang sempat berpergian ke negara-negara tersebut perlu melakukan pemeriksaan kesehatan agar tidak membawa virus dan menularkannya ke orang lain.
"Bagi warga negara Indonesia yang berkunjung ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh kantor kesehatan pelabuhan setibanya di tanah air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala Covid-19, maka akan dilakukan observasi dengan fasilitas pemerintah selama 14 hari," jelasnya.
Semoga kebijakan ini diharapkan membantu dalam mengurangi penyebaran virus ya, Ma.
Baca juga:
- Waduh! BNPB Keluarkan Status Darurat Infeksi Corona Hingga Mei 2020
- Riset Terbaru: Virus Corona Mampu Bertahan Hingga 37 Hari!
- 5 Tips Tetap Produktif Bekerja Selama WFH alias Bekerja dari Rumah