Fatwa MUI: Begini Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah saat Pandemi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ya, Ma!
18 Mei 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Demi mencegah peningkatan kasus positif terkait penyebaran Covid-19, Menteri Agama memberikan imbauan agar seluruh umat Islam di Indonesia diharapkan dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga.
Hari Raya Lebaran yang tinggal menghitung hari membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri di tengah pandemi penyebaran virus.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 ini berisikan tata cara agar masyarakat Indonesia bisa melaksanakan kewajibannya, namun tetap menomorsatukan kesehatan diri sendiri dan keluarga.
Jika Mama ingin mengetahui beberapa isi panduan lengkap Fatwa MUI mengenai pelaksanaan dan tata cara salat Idul Fitri di rumah, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Editors' Pick
1. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah
Hari Raya Idul Fitri 1441 H memang akan berbeda dari suasana di tahun-tahun sebelumnya, apalagi wabah Covid-19 di Indonesia belum mereda.
Mengingat hukum salat Idul Fitri merupakan sunah muakadah atau sangat dianjurkan karena pelaksanannya terjadi setahun sekali, maka Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 bisa menjadi panduan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
- Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
- Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
- Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
- Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan suasana malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih serta aktivitas ibadah.
2. Apa saja ketentuan yang harus diperhatikan ketika melaksanakan salat Idul Fitri di rumah?
Walau salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah, namun tetap ada aturan serta ketentuan yang harus diperhatikan dengan baik.
Berikut beberapa panduan salat Idul Fitri untuk yang menjalaninya secara berjamaah atau sendirian di rumah, yakni:
- Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
- Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ada ketentuan yang perlu diketahui antara lain:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
- Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Usai salat Idul Fitri, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
- Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ada ketentuan yang perlu diketahui antara lain:
- Berniat niat salat Idul Fitri secara sendiri.
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
- Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Tidak ada khotbah.
Perhatikan baik-baik ya, Ma!