Fatwa MUI Tentang Tata Cara Pengurusan Jenazah Positif Virus Corona
Semoga tata cara pengurusan jenazah positif virus corona, semoga dapat diikuti dengan baik
29 Maret 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Angka kematian kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah semakin bertambah banyak. Hal ini dikarenakan penyebaran yang kian meluas ke beberapa daerah.
Di tengah wabah Covid-19 ini, ada aturan mengenai pengurusan jenazah bagi umat muslim yang meninggal akibat terinfeksi virus corona.
Dilansir dari IDN Times, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa berisi pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.
Dalam salah satu fatwanya, jenazah seorang muslim dibolehkan untuk tidak dimandikan atau ditayamumkan (mengusap memakai debu) jika dinilai berbahaya.
“Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan,” mengutip salah satu poin fatwa.
Jika Mama ingin mengetahui lebih banyak informasi mengenai pedoman pengurusan jenazah muslim, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa penjelasannya berdasarkan fatwa dari MUI.
Editors' Pick
1. Ada hak yang harus tetap terpenuhi oleh jenazah muslim
Fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 menjelaskan bahwa kematian seseorang yang muslim dalam keadaan tertentu, mulai dari terkena wabah penyakit, terbakar, tenggelam dan saat melahirkan maka kematiannya syahid.
Ini berarti dosanya telah diampuni dan akan masuk surga, tanpa hisab. Namun, perlu diingat secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
“Umat Islam yang wafat karena wabah virus corona dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat. Lalu hak-hak jenazahnya harus tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati dan dikuburkan. Pelaksanannya wajib juga menjaga keselamatan petugas dengan tetap mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” begitulah isi fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Hasanuddin pada Jumat (27/3/2020).
Perlu diketahui juga bahwa jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh bagian tubuhnya.
Paling aman memang dimasukkan ke dalam kandung jenazah karena tidak tembus air, sehingga dapat mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan para petugas.
Setelah pengafanan selesai, jenazah akan dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara.
Caranya dengan memiringkan ke bagian kanan, sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
2. Salat jenazah diperbolehkan, namun dilaksanakan dengan jarak jauh
Terkait kondisi dan situasi seperti ini, maka umat muslim sunnah dalam menyelenggarakan salat jenazah usai dikafani.
Hanya saja perlu dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
Salat jenazah pun harus dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir), setidaknya satu orang.
Jika tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk melakukan salat jenazah sebelum atau sesudah dimakamkan.
Bila tidak memungkinkan juga, ada baiknya jenazah disalatkan dari jauh (salat ghaib).
“Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19,” tulis Ketua MUI Hasanuddin.