Jakarta Darurat Covid-19, Anies Baswedan Kembali Memperketat PSBB
Bekerja, belajar, dan beribadah kembali dilakukan di rumah mulai tanggal 14 September 2020
10 September 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota. DKI Jakarta akan kembali melaksanakan PSBB secara total seperti sebelum masa transisi.
PSBB akan mulai berlaku kembali mulai Senin, 14 September 2020. Kebijakan ini dilakukan karena kondisi Jakarta sudah semakin mengkhawatirkan terkait paparan Covid-19.
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020) malam.
Terkait kondisi Jakarta yang semakin darurat Covid-19, Popmama.com telah merangkum beberapa informasi terbaru mengenai PSBB secara total yang kembali diterapkan.
1. Penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin tinggi
Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
Berdasarkan hasil konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (9/9/2020) diberitahukan bahwa saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman.
Bahkan kondisi ini akan diperkirakan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020, setelahnya ada kemungkinan bahwa fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
Editors' Pick
2. Semua kantor di Jakarta akan kembali bekerja di rumah mulai 14 September
Mulai Senin (14/9/2020), semua kantor di Jakarta akan kembali bekerja di rumah. Dalam penerapannya nanti seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Selain itu, ada pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.