Jika Ada Efek Samping Vaksin Covid-19, Pemerintah akan Tanggung Biaya
Komnas KIPI akan menampung berbagai keluhan dari pasien setelah disuntik vaksin Covid-19
12 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membentuk Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang bertujuan untuk menampung berbagai keluhan dari pasien setelah disuntik vaksin Covid-19.
Dilansir dari Sehat Negeriku laman resmi dari Kementerian Kesehatan, KIPI merupakan kejadian medik yang terjadi setelah pemberian imunisasi dan diduga berhubungan dengan imunisasi. Maka dari itu, diperlukan kajian dari tim ahli yang independen untuk menilai apakah ada kaitan dengan imunisasi atau tidak.
"Selama pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017," jelas Ketua Komnas KIPI, Hindra Irawan Satari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).
Jika Mama ingin mengetahui informasi terkait KIPI lebih detail, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Disimak yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Komnas KIPI akan memastikan kandungan vaksin tidak berbahaya untuk kesehatan
Perlu diketahui bahwa Komnas KIPI termasuk Lembaga yang sudah terbentuk sejak 2007 yang beranggotakan para ahli independen dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi. Komnas KIPI pun menjangkau wilayah Indonesia yang luas dan telah terbentuk Komite Daerah KIPI di 34 Provinsi.
Komnas KIPI memastikan apabila ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat vaksin, maka akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi.
Hindra memastikan bahwa kandungan yang dipilih dan dipergunakan untuk vaksinasi tidak berbahaya. Sama seperti negara-negara lain, pemantauan keamanan terkait vaksin juga telah diperhatikan dengan baik sejak uji praklinik juga dilakukan di Indonesia.
"Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” kata Hindra.
2. Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif apabila terjadi efek vaksin
Juru bicara urusan vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi telah memastikan bahwa pemerintah pusat tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM.
Setiap vaksin yang akan digunakan nantinya, Badan POM harus menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat untuk tubuh.
“Meskipun kita tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin," jelas Siti.