Kabar Baik! Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Salat Jumat Sudah Bisa Dijalani
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta pun sudah menerbitkan fatwa terkait salat Jumat
5 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pelan-pelan sudah mulai diterapkan, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan semuanya serta tetap selalu menjaga kesehatan.
DKI Jakarta pun sudah mulai memasuki masa transisi PSBB fase pertamanya pada bulan Juni. Pada tanggal 5 Juni 2020, rumah ibadah di DKI Jakarta sudah bisa dibuka untuk masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) mengatakan bahwa kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan.
"Jadi masjid, musala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua sudah mulai bisa dibuka, tetapi hanya untuk kegiatan rutin. Ini dimulai pada Jumat (5/6/2020) dan harus mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies Baswedan.
Mengenai protokol kesehatan di rumah ibadah, Anies menegaskan bahwa tetap harus menjaga jarak. Selain itu, jumlah maksimal jemaah yang dapat beribadah yakni 50 persen dari kapasitas di setiap rumah ibadah.
Agenda pembersihan sebelum dan sesudah kegiatan beribadah pun harus konsisten dilakukan agar mengurangi penyebaran virus.
"Pembukaan ini hanya untuk kegiatan ibadah rutin. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak buka sepanjang waktu. Jadi misalnya dibuka 1 jam sebelumnya dan ditutup 1 jam sesudahnya, sesudah itu masih ditutup. Ini untuk menghindari potensi-potensi penularan," jelas Anies.
Terkait dengan rumah ibadah di DKI Jakarta yang sudah mulai dibuka pada 5 Juni 2020, Popmama.com juga telah merangkum fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengenai protokol kesehatan ketika salat Jumat.
Disimak yuk!
1. MUI DKI Jakarta memperbolehkan salat Jumat dilaksanakan dua gelombang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah menerbitkan fatwa bahwa akan menerapkan salat Jumat dengan dua gelombang.
Dilansir dari IDN Times, fatwa ini telah disetujui oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Zulfa Mustofa. Fatwa tersebut tercatat pada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.
Berikut isi lengkap dari ketetapan MUI mengenai fatwa terkait pelaksanaan salat Jumat yang dilaksanakan secara dua gelombang antara lain:
- Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
- Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.
- Menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan atau industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jumat sebagaimana mestinya.
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Editors' Pick
2. Pertimbangan MUI DKI Jakarta ini tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan
Fatwa yang sudah ditetapkan pada Selasa (2/6/2020) dan penerapannya akan dilakukan ketika salat Jumat.
Selama pembuatan fatwa, MUI DKI Jakarta sudah mempertimbangkan banyak hal ketika ingin melaksanakan salat Jumat secara dua gelombang.
Kebijakan tersebut tetap diikuti sesuai protokol kesehatan, sehingga masjid yang berada di Jakarta tidak akan bisa menampung seluruh jemaah salat Jumat. Semua ini dilakukan untuk menciptakan kenyaman jemaah.
Terkait dengan kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan selama melaksanakan salat Jumat secara dua gelombang, berikut panduannya antara lain:
- Virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 di DKI Jakarta menjadi ancaman serius bagi kehidupan warganya;
- Belum ditemukan obat dan vaksin yang benar-benar efektif mengobati Covid-19;
- Kebijakan Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dipatuhi warga berhasil mengendalikan dan menurunkan penyebaran Covid-19;
- Rencana kebijakan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) dari Pemerintah dengan mengeluarkan aturan terkait tata cara ibadah di masjid, musholla, majelis taklim dan lainnya dengan syarat memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
- Kebijakan protokol kesehatan akan berakibat masjid-masjid di DKI Jakarta tidak mampu menampung keseluruhan jamaah shalat Jumat;
- Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Shalat Jum'at Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi Covid-19.