Kabar Baik! Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Salat Jumat Sudah Bisa Dijalani
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta pun sudah menerbitkan fatwa terkait salat Jumat
5 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pelan-pelan sudah mulai diterapkan, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan semuanya serta tetap selalu menjaga kesehatan.
DKI Jakarta pun sudah mulai memasuki masa transisi PSBB fase pertamanya pada bulan Juni. Pada tanggal 5 Juni 2020, rumah ibadah di DKI Jakarta sudah bisa dibuka untuk masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) mengatakan bahwa kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan.
"Jadi masjid, musala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua sudah mulai bisa dibuka, tetapi hanya untuk kegiatan rutin. Ini dimulai pada Jumat (5/6/2020) dan harus mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies Baswedan.
Mengenai protokol kesehatan di rumah ibadah, Anies menegaskan bahwa tetap harus menjaga jarak. Selain itu, jumlah maksimal jemaah yang dapat beribadah yakni 50 persen dari kapasitas di setiap rumah ibadah.
Agenda pembersihan sebelum dan sesudah kegiatan beribadah pun harus konsisten dilakukan agar mengurangi penyebaran virus.
"Pembukaan ini hanya untuk kegiatan ibadah rutin. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak buka sepanjang waktu. Jadi misalnya dibuka 1 jam sebelumnya dan ditutup 1 jam sesudahnya, sesudah itu masih ditutup. Ini untuk menghindari potensi-potensi penularan," jelas Anies.
Terkait dengan rumah ibadah di DKI Jakarta yang sudah mulai dibuka pada 5 Juni 2020, Popmama.com juga telah merangkum fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengenai protokol kesehatan ketika salat Jumat.
Disimak yuk!
1. MUI DKI Jakarta memperbolehkan salat Jumat dilaksanakan dua gelombang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah menerbitkan fatwa bahwa akan menerapkan salat Jumat dengan dua gelombang.
Dilansir dari IDN Times, fatwa ini telah disetujui oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Zulfa Mustofa. Fatwa tersebut tercatat pada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.
Berikut isi lengkap dari ketetapan MUI mengenai fatwa terkait pelaksanaan salat Jumat yang dilaksanakan secara dua gelombang antara lain:
- Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
- Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.
- Menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan atau industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jumat sebagaimana mestinya.
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Editors' Pick
2. Pertimbangan MUI DKI Jakarta ini tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan
Fatwa yang sudah ditetapkan pada Selasa (2/6/2020) dan penerapannya akan dilakukan ketika salat Jumat.
Selama pembuatan fatwa, MUI DKI Jakarta sudah mempertimbangkan banyak hal ketika ingin melaksanakan salat Jumat secara dua gelombang.
Kebijakan tersebut tetap diikuti sesuai protokol kesehatan, sehingga masjid yang berada di Jakarta tidak akan bisa menampung seluruh jemaah salat Jumat. Semua ini dilakukan untuk menciptakan kenyaman jemaah.
Terkait dengan kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan selama melaksanakan salat Jumat secara dua gelombang, berikut panduannya antara lain:
- Virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 di DKI Jakarta menjadi ancaman serius bagi kehidupan warganya;
- Belum ditemukan obat dan vaksin yang benar-benar efektif mengobati Covid-19;
- Kebijakan Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dipatuhi warga berhasil mengendalikan dan menurunkan penyebaran Covid-19;
- Rencana kebijakan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) dari Pemerintah dengan mengeluarkan aturan terkait tata cara ibadah di masjid, musholla, majelis taklim dan lainnya dengan syarat memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
- Kebijakan protokol kesehatan akan berakibat masjid-masjid di DKI Jakarta tidak mampu menampung keseluruhan jamaah shalat Jumat;
- Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Shalat Jum'at Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi Covid-19.
3. Ada ketentuan yang harus diperhatikan terkait ketetapan Fatwa MUI DKI Jakarta
MUI DKI Jakarta menetapkan bahwa salat Jumat selama pandemi Covid-19 memiliki pembatasan jumlah jemaah dan terbagi dua shift.
Selain itu, ada juga ketentuan yang harus diperhatikan terkait ketetapan fatwa ini antara lain:
Pertama: Ketentuan Umum
- Bahwa yang dimaksud dengan ta'addud al-jumuah adalah pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid;
- Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan salat Jumat seperti musala, aula, lapangan dan tempat lain.
Kedua: Ketentuan Hukum
Dalam menyelenggarakan salat Jumat tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di musala, aula atau tempat lain yang suci dan layak maka hukumnya boleh dan sah. Hanya saja dengan ketentuan yaitu:
- Dilaksanakan di waktu zuhur;
- Didahului dua (2) khotbah jumat yang memenuhi ketentuan;
- Jumlah jemaah salat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa.
Dalam menyelenggarakan salat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen jemaah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka salat Jumat boleh dilakukan dengan ketentuan yaitu:
- Ta'addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
- Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khatib berbeda;
- Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan salat Jumat pindah menerapkan klausul b;
- Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka salat Jumat diganti dengan salat zuhur.
4. MUI DKI Jakarta membuat rekomendasi terkait aturan agar jemaah bisa menjalani salat Jumat di tengah pandemi
Demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat, MUI DKI Jakarta juga membuat rekomendasi terkait ayuran serta protokol kesehatan selama di masjid atau musala.
Ketiga: Rekomendasi
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif menciptakan suasana
- kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa New Normal Life
- Pengurus masjid dan majelis taklim hendaknya menerapkan protokol kesehatan Covid-19;
- Para ustaz/ustazah, mubalig, dai, dan khatib berpatisipasi untuk mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadapi New Normal Life sesuai protokol kesehatan
- Umat Islam DKI Jakarta tetap berusaha menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan ibadah dan majelis taklim.
Keempat: Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Itulah kabar terkait rumah ibadah yang mulai dibuka, sehingga salat Jumat sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Demi menjaga kesehatan usahakan selalu menaati setiap protokol, sehingga juga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman untuk orang lain.
Baca juga:
- Bagaimana Hukumnya Tiga Kali Tak Salat Jumat Selama Wabah Covid-19?
- Doa Terhindar dari Penyakit Menular seperti Virus Corona
- 7 Urutan Doa Mustajab agar Anak Cerdas Otaknya