Pesawat Lokal Kembali Terbang, Begini Syarat untuk Para Penumpang
Para penumpang juga harus menjaga kesehatan dan kebersihan selama berada di pesawat
2 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lion Air Group sudah kembali beroperasi untuk melayani penumpang pada hari Senin (1/6/2020). Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang ketika ingin terbang ke tempat tujuan selama fase new normal.
Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group mengatakan bahwa ada 7 syarat yang wajib dilakukan penumpang sebelum terbang selama masa pandemi Covid-19.
Jika Mama ingin mengetahui berbagai syarat terbang yang sudah dibagikan ketika ingin terbang bersama Lion Air, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Demi menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga, maka beberapa syarat ini perlu diketahui.
Editors' Pick
1. Persyaratan dari pihak maskapai harus dipenuhi oleh calon penumpang
Lion Air Group telah menghentikan sementara operasional penerbangan, bahkan pemerintah pun telah mengizinkan maskapai kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
"Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi sehubungan dengan persiapan pengoperasian kembali yang dijadwalkan mulai Senin (1/6/2020) mengenai persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara," jelas Danang dalam siaran pers persnya.
Berbagai persyaratan ini harus dipenuhi oleh calon penumpang karena masih harus waspada terkait penyebaran virus.
2. Calon penumpang harus memperlihatkan berbagai dokumen atau berkas kelengkapan selama pandemi Covid-19 berlangsung
Demi menjaga kesehatan seluruh penumpang pesawat, maka sebelum terbang ada berbagai syarat terkait perlu memperlihatkan dokumen-dokumen. Ini seolah menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon penumpang agar tetap bisa terbang ke tempat tujuan.
Berikut beberapa dokumen dan surat keterangan yang harus dilengkapi, yakni:
- Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara.
- Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya).
- Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.
Informasi mengenai kartu kewaspadaan kesehatan elektronik bisa lebih mudah diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android). Mama pun bisa langsung mengunjungi sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang akan disediakan oleh petugas.
Selain itu, penumpang perlu memperluhatkan surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020, antara lain:
- Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
- Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
- Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.