Mulai Mei 2022, JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun atau Meninggal
Ada peraturan baru terkait cairnya JHT nih, Ma
12 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam aturan terbaru ini, yakni dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Pernyataan tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 3.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut dikutip pada Sabtu (12/2/2022).
Jika Mama ingin mengetahui informasi lebih detail mengenai JHT, kali ini Popmama.com telah merangkumnya secara detail.
Editors' Pick
1. Perbedaan dengan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelumnya
Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebelumnya, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Sementara itu, pada pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi:
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut.
2. Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta sesuai dengan tiga kriteria
Pada Pasal 3, manfaat JHT dibayarkan kepada para peserta dalam beberapa kondisi seperti:
- mencapai usia pensiun;
- mengalami cacat total tetap; atau
- meninggal dunia.
Sementara itu, pasal 4 mengatur bahwa manfaat JHT bagi para peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi:
- Peserta mengundurkan diri;
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya