Resmi, Mal Hingga Restoran di Kota Bekasi akan Tutup Pukul 7 Malam
Pembatasan jam operasional ini berlaku saat tanggal libur Natal dan Tahun Baru ya, Ma
22 Desember 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Indonesia masih harus berdampingan dengan pandemi Covid-19.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Pemprov DKI Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id hingga hari Rabu (21/12/2020) pukul 23.00 WIB tercatat sebanyak 671.778 kasus terkonfirmasi Covid-19 secara nasional.
Ada sekitar 104.809 orang masih dirawat, 546.884 orang dinyatakan sembuh dan 20.085 orang lainnya meninggal dunia. Data kasus terkonfirmasi Covid-19 ini telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dari angka tersebut, Bekasi pun mengalami peningkatan kasus setiap harinya. Dilansir dari Pikobar.jabarprov.go.id, Kota Bekasi sudah mencapai 1.835 kasus dan Kabupaten Bekasi terdapat 1.944 kasus.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat pun akhirnya mulai melakukan pembatasan jam operasional terkait tempat hiburan, restoran dan pusat perbelanjaan ketika masuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Jika Mama ingin mengetahui beberapa rangkuman mengenai pembatasan jam operasional yang terjadi di Bekasi, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Disimak yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Pembatasan jam operasional akan ditutup pada pukul 19.00 WIB
Jika Mama tinggal di Bekasi atau berencana akan melakukan liburan di sana, maka perlu mengetahui bahwa pembatasan jam operasional terkait tempat hiburan, restoran dan pusat perbelanjaan kembali diperketat.
Dibatasinya jam operasional ini diharapkan dapat menekan penyebaran angka positif Covid-19 yang semakin meningkat, terutama ketika masuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Perlu diketahui bahwa tempat-tempat hiburan, restoran dan pusat perbelanjaan di Bekasi akan tutup pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat tersebut dibuka hingga pukul 21.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan bahwa pembatasan jam operasional akan ketat diberlakukan pada tanggal 24 Desember sampai 26 Desember 2020. Kemudian akan dilanjutkan kembali pada tanggal 30 Desember sampai 3 Januari 2021.
Menurutnya, tanggal-tanggal yang sudah ditetapkan tersebut masuk ke dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru.
"Jadi di tanggal-tanggal tersebut akan diberlakukan pembatasan operasional," kata Abi.
2. Masyarakat Bekasi diharapkan untuk selalu konsisten menjalani protokol 3M
Upaya pembatasan jam operasional yang berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru juga diharapkan oleh Pemkot Bekasi mampu mencegah kegiatan berkerumun, apalagi selama liburan berlangsung.
Apabila pembatasan jam operasional ini dilanggar dan terjadi kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan, maka petugas Satpol PP Kota Bekasi akan melakukan pembubaran.
Demi menjaga keluarga ketika sedang pergi ke mal atau restoran, maka pastikan untuk tetap mematuhi prokotol kesehatan yang berlaku selama pandemi.
Penerapan 3M, mulai dari menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan demi kebersihan juga perlu diterapkan secara disiplin.