Rumah Ibadah Dibuka Kembali saat New Normal, Begini Perizinannya
Masjid hanya digunakan untuk ibadah salat, bukan untuk pertemuan yang lain
28 Mei 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan segera membuka kembali rumah ibadah agar bisa digunakan oleh masyarakat seperti sediakala. Namun sebelum itu terjadi, Fachrul Razi akan menerbitkan aturan protokol di tempat ibadah untuk skenario new normal terlebih dahulu.
Dalam protokol new normal, tempat ibadah memang benar-benar hanya digunakan untuk kebutuhan beribadah saja dan diharapkan tidak menggelar pertemuan lainnya.
Dengan tetap taat terhadap protokol new normal ini mampu membantu dalam menurunkan angka penyebaran positif Covid-19 yang kian bertambah.
Terkait akan kembali dibukanya rumah ibadah, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa syarat yang telah diungkapkan oleh Fachrul Razi.
Disimak yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Diharapkan rumah ibadah hanya digunakan untuk beribadah saja
Dalam rapat terbatas, Fachrul mengatakan bahwa pemerintah telah sepakat bahwa rumah ibadah hanya boleh digunakan untuk kegiatan beribadah saja.
Sebagai contoh masjid yang dibuka memang benar-benar digunakan untuk salat serta tidak menggelar pertemuan lainnya. Selain masjid, rumah ibadah lain juga nantinya perlu menaati protokol new normal.
"Kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin. Tapi kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih oleh camat untuk ada kultum. Tetapi kembali sesuai situasi," jelas Fachrul dalam keterangan persnya usai rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5/2020).
2. Rumah ibadah yang digunakan harus mendapatkan persetujuan untuk beroperasi
Fachrul memberitahukan bahwa rumah ibadah boleh digunakan jika berada di zona hijau. Selain itu, Fachrul mengingatkan harus adanya persetujuan dari camat ketika rumah ibadah ingin segera beroperasi.
"Rumah ibadah yang boleh beroperasi harus relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasikan oleh camat atau bupati, wali kota sesuai level rumah ibadah masing-masing. Kalau ada level-level rumah ibadah di desa, izinya camat. Kalau rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati. Kalau levelnya antar kabupaten, izinnya gubernur," jelas Fachrul.
Terkait perizinan rumah ibadah perlu disesuaikan dengan level-level yang telah ditetapkan.