Surabaya Lawan Covid-19, Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan PSBB
Ada teguran lisan hingga pencabutan izin sesuai kewenangan!
29 April 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Kota Surabaya sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 28 April hinga 11 Mei 2020. Penerapan PSBB menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.
Hanya saja di hari pertama penerapannya masih ada pengendara yang tidak taat terhadap PSBB. Mengingat terjadi beberapa penumpukan kendaraan di berbagai titik pemeriksaan, termasuk di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo yakni Bundaran Waru.
Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan evaluasi.
Terkait dengan penerapan PSBB di Surabaya ada juga sanksi tegas bagi para pelanggar. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan hingga pencabutan izin sesuai kewenangan.
Jika Mama ingin mengetahui beberapa rangkuman mengenai penerapan PSBB di Surabaya, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Diharapkan dengan begitu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dipatuhi atau justru ada sanksi yang menanti.
Editors' Pick
1. Terminal Purabaya dan TOW Hentikan Operasional Bus AKDP dan AKAP
Penerapan PSBB di Surabaya pada Selasa (28/4/2020), akhirnya membuat Terminal Purabaya atau Terminal Bungurasih dan Terminal Oso Wilangun (TOW) menghentikan operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Surabaya diketahui bahwa bus AKDP dan AKAP yang biasanya terparkir di Parubaya serta TOW sudah tak nampak lagi. Kondisinya sudah sepi, hanya terlihat petugas Dishub yang berjaga di terminal tersebut.
Perlu diketahui bahwa penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.
Dalam penerapan PSBB memang diharapkan semua pihak dapat mematuhi peraturan yang telah disosialisasikan, sehingga mampu memutuskan mata rantai penyebaran virus.
2. Ada sanksi tegas untuk para pelanggar peraturan PSBB
PSBB yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Surabaya pun bertujuan baik karena ingin melindungi masyarakat sekitar dari penyebaran Covid-19.
Ada berbagai peraturan yang sudah berlaku, mulai dari meliburkan semua kegiatan di sekolah, semua kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, diwajibkan memakai masker dan sarung tangan untuk pengendara motor, membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas hingga ojek online hanya untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
Tak hanya itu, ada juga pembatasan lainnya yang dilakukan selama PSBB berlangsung yaitu:
- Restoran, rumah makan, cafe, warung atau usaha sejenis akan membatasi layanan hanya untuk bawa pulang (take away). Layanan yang diperbolehkan yaitu pemesanan online atau fasilitas layanan antar.
- Penanggung jawab hotel wajib meniadakan aktivitas serta menutup fasilitas layanan hotel yang bisa menciptakan kerumunan.
- Tamu hotel hanya boleh beraktivitas dalam kamar dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
- Pemilik atau penyedia jasa konstruksi membatasi aktivitas dan interaksi pekerja dalam kawasan proyek, termasuk menyediakan tempat tinggal untuk seluruh pekerja.
- Pembimbing atau guru agama melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual.
- Pernikahan, khitanan dan takziah kematian yang tidak diakibatkan Covid-19 hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti.
Itulah beberapa peraturan lain yang harus dipatuhi selama PSBB. Jika masih ada yang melanggar, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi.
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya. Sanksi yang diberikan oleh pelanggar ada beberapa jenis, yaitu:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Tindakan pemerintahan untuk menghentikan pelangaran
- Pencabutan izin sesuai kewenangan.
Diharapkan dengan ada sanksi tersebut membuat masyarakat di Surabaya patuh dan saling bekerja sama untuk melawan Covid-19.