Syarat Berlibur ke Bali di Tengah Pandemi untuk Wisatawan Domestik
Tak hanya harus rapid test atau swab saja, wisatawan domestik diwajibkan download aplikasi
27 Agustus 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejak mewabahnya Covid-19, tak jarang memberikan kejenuhan untuk beberapa keluarga. Mengingat banyak waktu yang harus dihabiskan dengan menjalani aktivitas di dalam rumah.
Namun, beberapa tempat wisata sekarang sudah kembali buka dan tak jarang ada yang mulai berlibur untuk melepas penat. Bali menjadi salah satu tempat tujuan untuk para wisatawan liburan sejenak.
Pariwisata Bali memang sudah menerima wisatawan lokal dan domestik, namun tetap wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Jika sedang berencana untuk liburan ke Bali, maka perlu sekali memahami sejumlah syarat untuk para calon wisatawan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, kali ini Popmama.com telah merangkum empat syarat wajib untuk wisatawan domestik ketika ingin masuk ke Bali.
Kira-kira apa saja yang perlu diperhatikan ya, Ma?
1. Menunjukkan hasil rapid test atau swab sebelum keberangkatan
Demi mengurangi terjadinya klaster baru, wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali harus memperlihatkan serangkaian tes.
Wisatawan akan diminta memperlihatkan hasil uji swab PCR atau rapid test non-reaktif. Hasil tersebut harus ditunjukkan kepada petugas di bandara atau pelabuhan Bali.
Perlu diingat bahwa hasil uji Covid-19 yang ditunjukkan harus memiliki masa berlaku setidaknya 14 hari sejak dikeluarkan. Jika tidak sesuai dengan prosedur, maka wisatawan domestik akan mengikuti serangkaian tes saat sudah sampai di Bali.
Sebelum hasil tes keluar, para wisatawan tidak diperkenankan bebas bepergian. Mereka akan mengikuti aturan untuk karantina di tempat yang telah disediakan Pemprov Bali. Ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus apabila wisatawan ternyata positif Covid-19.
Biaya rapid test, uji swab, karantina atau fasilitas kesehatan lainnya menjadi tanggung jawab wisatawan.
Editors' Pick
2. Wajib download aplikasi LOVEBALI sesuai dengan aturan yang berlaku
Wisatawan domestik yang masuk ke Bali untuk berbagai urusan harus mengikuti peraturan selama pandemi Covid-19.
Mereka diwajibkan untuk download aplikasi LOVEBALI yang bisa diakses melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id. Aplikasi ini perlu diisi oleh wisatawan karena mampu mendeteksi terkait data perjalanan.
Data perjalanan yang perlu diisi mulai dari tujuan kunjungan, alamat di Bali, tanggal kedatangan hingga tanggal keberangkatan.
Sementara itu, pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali juga akan mengingatkan para wisatawan untuk mengisi data sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika sewaktu-waktu wisatawan mengalami keluhan selama berada di Pulau Dewata, maka dapat menyampaikannya melalui aplikasi yang telah tersedia.