JHT (Jaminan Hari Tua) tengah menjadi pembicaraan banyak orang, termasuk di media sosial. Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini memperbarui aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Dalam aturan terbarunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Walau begitu, peserta JHT masih bisa mencairkan sebelum Mei 2022.
Lalu, bagaimana syarat mencairkan JHT? Berikut Popmama.com telah merangkumnya secara lebih detail.
Editors' Pick
Syarat Pencairan JHT Sebagian 10%
bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK 2. E-KTP 3. Kartu keluarga 4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 5. Buku tabungan 6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta) 7. Pencairan dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat Pencairan JHT Sebagian 30%
bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK 2. E-KTP 3. Kartu keluarga 4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction. • Pembayaran angsuran pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction. • Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction
Syarat Pencairan JHT Secara Penuh 100%
bpjsketenagakerjaan.go.id
Ma, perlu diketahui bahwa pencairan dana JHT secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Berikut caranya, antara lain:
1. Cara mencairkan dana JHT lewat online:
Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang:
Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
Scan QR Code di kantor cabang
Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
Unggah dokumen persyaratan klaim
Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.
3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto
Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim
Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022 mendatang, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT ialah sebesar Rp 10 juta. Ini juga berlaku bagi peserta dengan klaim 100 persen akibat PHK atau mengundurkan diri.
Apabila saldo melebihi nominal tersebut, maka pengajuan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.