Tagar #JusticeForAudrey Semakin Viral, Jokowi Angkat Suara
3 anak yang menjadi penganiayaan AU juga sudah ditetapkan sebagai tersangka nih, Ma!
11 April 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus kekerasan pada anak kembali terjadi. Seperti yang Mama ketahui bahwa tagar #JusticeForAudrey semakin viral, sehingga siapapun boleh ikut berkomentar untuk mengeluarkan pendapat mengenai kasus yang sedang terjadi.
Hingga (11/4/2019) ada banyak update baru mengenai kasus yang menimpa AU. Didampingi oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD), ada tujuh pelajar yang berbicara dalam jumpa pers. Beberapa dari mereka pun mengeluarkan permohonan maaf.
Tak hanya itu, bahwa tagar #JusticeForAudrey juga membuat Jokowi angkat suara. Untuk Mama yang ingin mengetahui perkembangan terbaru, kali ini Popmama.com sudah merangkumnya.
Editors' Pick
1. Tanggapan Jokowi terhadap kasus AU
Tagar #JusticeForAudrey yang viral di media sosial semakin banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Warganet seolah menyuarakan keadilan untuk AU agar pelaku mendapatkan hukuman yang layak.
Viralnya kasus penganiayaan yang terjadi pada anak-anak di bawah umum mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian terhadap masalah yang terjadi pada AU.
“Ya kita semuanya sedih, kita semuanya berduka atas peristiwa perundungan itu. Tetapi, yang pasti di sini ada sesuatu masalah yang berkaitan dengan pola interaksi sosial antar masyarakat yang sudah berubah lewat media sosial. Hati-hati dengan ini, ini ada masa transisi yang kita semuanya harus hati-hati. Terutama awasi betul anak-anak kita jangan sampai kejebak pada pola interaksi sosial yang sudah berubah, tetapi kita belum siap,” jelas Jokowi.
Jokowi pun memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tegas untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap AU.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai dengan prosedur hukum. Tegas,” tutup Jokowi dengan menegaskan kalau kasus ini perlu diselesaikan.
2. Ketiga pelaku penganiayaan yang masih anak-anak secara resmi menjadi tersangka
Setelah berita kekerasan yang terjadi pada AU mencuri perhatian publik sejak Selasa (9/4). Kini proses penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi sudah dilakukan.
Polresta Pontianak, Kalimantan Barat akhirnya menetapkan 3 siswi SMA menjadi tersangka. Ketiganya yang berinisial FZ, TP dan NN ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Audrey (14), seorang pelajar SMP di Kota Pontianak.
Ketiga tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil fisum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika.
Baca juga: