Tagih Utang di Media Sosial, Febi Dituntut dan Terancam Bui 

Perkara hutang 70 juta, Febi terjerat hukum!

16 Juli 2020

Tagih Utang Media Sosial, Febi Dituntut Terancam Bui 
Dok. IDN Times/Masdalena Napitupulu

Perkara menagih utang lewat media sosial Instagram, Febi Nur Amelia (29) harus berhadapan dengan hukum. Randi Tambunan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Febi selama 2 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut terjadi karena Febi terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung (42) karena menagih utang melalui media sosial pribadinya. 

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Febi Nur Amelia selama 2 tahun penjara," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020). 

Jika Mama ingin mengetahui cerita dari Febi lebih detail, kali ini Popmama.com telah merakumnya. 

1. Kronologis kejadian bisa dijadikan sebagai sebuah pembelajaran

1. Kronologis kejadian bisa dijadikan sebagai sebuah pembelajaran
Freepik/Katemangostar

Berdasarkan keterangan JPU diketahui bahwa pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Haryati selaku adik kandung dari Fitriani Manurung memberikan informasi kepada sang Kakak terkait unggahan @feby25052 di Instagram. 

Febi sebagai terdakwa mengakui bahwa kata-kata unggahan yang tersebar di dunia maya tersebut merupakan tulisannya. Berikut isi unggahan dari terdakwa terhadap Fitriani: 

Seketika teringat sama Ibu Kombes yang belum bayar hutang 70 juta, tolong banget dong Ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun-tahun @Fitri_Bakhtiar. Aku sih ya orangnya nggak ribet kalau memang yang punya hutang ini orang susah banget, pastinya aku ikhlaskan. Tapi berhubung beliau ini kaya raya, jadi harus diminta dong. 

Berdosa juga kalau hutang nggak dibayar @Fitri_Bakhtiar. Nah, ini yang punya hutang 70 juta. Ini foto diambil sewaktu Di bandar djakarta, horor kalau ingat yang beginian. Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.

Menurut penjelasan dari Randi, terdakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani apalagi berisikan foto dan kalimat-kalimat tersebut.

2. Unggahan Febi di Instagram hanya bertujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung

2. Unggahan Febi Instagram ha bertujuan menagih utang kepada Fitriani Manurung
Popmama.com/Onic Metheany
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Dilansir dari IDN Times, sejak 12 Agustus 2018 sampai sekarang diketahui bahwa Fitriani Manurung belum membayar utang kepada Febi. Maka dari itu, unggahan tersebut dilakukan oleh terdakwa karena ingin benar-benar menagih utang tersebut. 

Sekitar bulan Desember 2016, Fitriani diketahui meminjam uang sekitar Rp 70 juta kepada terdakwa. Berdasarkan penjelasan dari terdakwa, uang yang dipinjam tersebut dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani. 

Terdakwa sudah berusaha menagih uang yang telah dipinjam sekitar tahun 2017 lalu. Namun, Fitriani selalu memberikan beberapa alasan dan belum bisa membayar uang senilai Rp 70 juta tersebut. 

Ketika ingin menagih hak miliknya, Fitriani justru langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa.

Selang beberapa tahun kemudian, terdakwa kembali menagih Fitriani dengan mengirimkan pesan (direct massage) melalui Instagram. Hanya saja hasilnya nihil dan Fitriani mengaku tidak mengenal terdakwa dan merasa tak memiliki utang piutang. 

Tak lama kemudian, Fitriani kembali memblokir akses komunikasi bersama terdakwa di Instagram. 

Momen tersebut membuat terdakwa merasa kecewa dan marah, sehingga dirinya mengunggah kata-kata agar Fitriani bisa segera membayar semua utang.

3. Pasal hukum yang menjerat Febi

3. Pasal hukum menjerat Febi
dunianotaris.com

Unggahan terdakwa di media sosial membuat Fitriani merasa malu dan nama baiknya tercemar. Fitriani pun langsung melaporkan terdakwa hingga kasusnya bergulir sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara, Randi Tambunan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Terdakwa diketahui telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Juntho Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Semoga kasus dari Fitriani terkait menagih utang di media sosial bisa menjadi sebuah pembelajaran tersendiri ya, Ma. 

Baca juga: 

The Latest