Wajib Baca! Ini Aturan Lengkap Selama PSBB Transisi DKI Jakarta
PSBB transisi DKI Jakarta diterapkan mulai 12-25 Oktober 2020, begini aturan lengkapnya
12 Oktober 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Penerapan PSBB transisi ini akan berlaku mulai dari 12-25 Oktober 2020.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil pemantauan serta evaluasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Jika diperhatikan secara detail diketahui bahwa angka kasus positif Covid-19 mulai melandai.
Apabila Mama ingin mengetahui beberapa detail peraturan ketika PSBB transisi DKI Jakarta kembali diterapkan, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Disimak baik-baik informasinya yuk, Ma!
1. PSBB transisi diterapkan kembali karena kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah melandai
PSBB transisi di Jakarta mulai diterapkan kembali karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif, walau masih terjadi peningkatan penularan.
“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id.
Anies menuturkan bahwa keputusan diambil bukan main-main, namun didasarkan pada beberapa indikator.
Indikator yang menjadi landasasan keputusan tersebut, yakni laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif serta tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake (rem darurat) kembali," ujar Anies.
Editors' Pick
2. Penerapan protokol umum selama PSBB transisi DKI Jakarta wajib dilakukan untuk mencegah penularan virus
Selama PSBB transisi DKI Jakarta berlangsung diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Perlu dipahami bahwa setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mulai dari hygiene, physical distancing, contact tracing serta pendataan. Poin-poin tersebut perlu diperhatikan dengan baik agar penyebaran virus tidak kembali meluas lagi.
Berikut penjelasan dari beberapa poin yang perlu diperhatikan dengan baik, yakni:
Hygiene
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).
- Wajib menggunakan masker di luar rumah.
- Rutin desinfeksi fasilitas.
- Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Physical-Distancing
- Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”.
- Menjaga jarak aman 1-2 meter antar orang serta mencegah terjadinya kerumunan.
Contact Tracing
- Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
- Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.
- Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
Pendataan
- Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
Sebagai catatan, protokol khusus pada setiap sektor telah diatur oleh ketentuan Kepala Dinas terkait.
3. Perkantoran yang masuk ke dalam 11 sektor esensial dapat beroperasi
Terdapat 11 sektor esensial selama PSBB transisi berlangsung, antara lain kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:
- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung atau bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
- Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
- Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
4. Tempat ibadah dibuka, namun tetap disesuaikan terkait kapasitasnya
Demi meminimalisir penyebaran Covid-19, aktivitas yang terjadi di dalam rumah ibadah tetap dibatasi. Terkait PSBB transisi yang sudah mulai diterapkan, maka rumah ibadah akan dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas sebesar 50 persen.
Pengaturan yang ketat nantinya akan disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.
Apabila ada perayaan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah, maka perlu melaksanakan pencatatan pengunjung. Prosesnya bisa dilakukan menggunakan buku tamu atau dengan sistem teknologi.
Selain itu, tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, maka akan merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan yang berlaku.
Berdasarkan pengaturan PSBB transisi DKI Jakarta 12-25 Oktober dinyatakan bahwa maksimal pengunjung yakni hanya 25 persen saja. Jarak antar tempat duduk pun minimal 1,5 meter.
Tamu undangan dilarang untuk berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang, sehingga dapat saling menjaga kesehatan satu sama lain.
5. Pengguna mobil, motor serta transportasi umum perlu memahami protokol kesehatan
PSBB transisi di DKI Jakarta memang sudah kembali diterapkan, namun protokol kesehatan bagi pengguna jalan tetap harus dipatuhi dengan baik. Ini berlaku untuk semua pihak, baik pengguna mobil. motor serta masyarakat yang beraktivitas menggunakan transportasi umum.
Bagi pengguna motor dan mobil, disarankan untuk memakai masker serta melakukan disinfeksi kendaraan setelah setelah digunakan. Demi kesehatan, maksimal dua orang setiap barisnya bagi para pengguna mobil. Diperbolehkan diisi 100 persen, jika satu domisili.
Selanjutnya, pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub. Para pengguna transportasi umum, diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Usahakan untuk tetap menjaga jarak dengan para pengguna transportasi umum lainnya dan hindari kerumunan ketika sedang menunggu kendaraan.
Itulah beberapa informasi terkait PSBB transisi yang kembali diterapkan oleh DKI Jakarta.
Diharapan masyarakat juga bisa tertib dalam melaksanakan segala prokotol dalam berbagai sektor selama PSBB transisi berlansung. Selain itu, kesiplinan untuk tetap melakukan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak 1-2 meter.
Yuk, bantu untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 bersama!
Baca juga:
- Tingkatkan Imunitas Tubuh, 6 Buah Ini Berguna untuk Mencegah Corona
- Jenguk Bayi Jadi Klaster Baru Usai 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19
- Anak Pergi Sekolah atau ke Mal Sama-Sama Berbahaya, Cek Fakta!