Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign dari Kantor
Butuh cairkan JKT BPJS Ketenagakerjaan? Nih, ketentuan barunya, kamu bisa dapat JHT sebelum resign!
1 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pesertanya memiliki akses ke kebutuhan dasar untuk kehidupan mereka dan keluarganya.
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemungkinan untuk mengambil sebagian dana yang disimpan dalam Jaminan Hari Tua (JHT), bahkan ketika mereka masih aktif bekerja. Tetapi, diperlukan pemenuhan sejumlah persyaratan tertentu.
Kabar baiknya kini kamu bisa mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan tanpa harus resign dulu.
Berikut, Popmama.com bagikan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.
1. Ketentuan pencairan JHT
Menurut situs resmi Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, ada beberapa ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja, seperti:
- Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
- Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Editors' Pick
2. Syarat pencairan JHT saat masih kerja
Nah, untuk Mama atau Papa yang mau mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Untuk kamu yang mau ajukan klaim sebagian 10%, berikut dokumen yang diperlukan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada)
Sedangkan, untuk kamu yang mau ajukan klaim sebagian 30%, dokumen yang diperlukan adalah seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP