Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat!

Catat, ini sederet operasi yang tidak ditanggung BPJS. Perlu keluarkan uang pribadi, nih.

18 November 2023

Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat
IDN Times/Aditya Pratama

BPJS Kesehatan menjadi pihak yang menyediakan perlindungan kesehatan untuk penduduk Indonesia.

Sistemnya mirip dengan asuransi, di mana peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan.

Selama status kepesertaan masih aktif, peserta memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Tetapi, kamu tahu nggak sih, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS?

Berikut, Popmama.com bagikan fakta seputar operasi yang tidak ditanggung BPJS. Simak, ya!

Editors' Pick

1. Daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Freepik.com/freepik

Operasi merupakan salah satu layanan kesehatan yang dicakup oleh BPJS. Namun, ada beberapa operasi yang ternyata tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS kesehatan, nih. Kondisi-kondisi seperti ini yang tidak ditanggung:

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

2. Daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan

2. Daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan
Freepik.com/peoplecreations

Meskipun demikian, berdasarkan aturan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

3. Prosedur pengajukan layanan BPJS Kesehatan untuk operasi

3. Prosedur pengajukan layanan BPJS Kesehatan operasi
IDN Times/Aditya Pratama

Untuk memperoleh layanan operasi secara penuh, peserta diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Apabila seluruh langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya dari tindakan operasi dan perawatan yang dilakukan.

Langkah pertama, peserta harus berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, dalam kasus diperlukan tindakan operasi, peserta akan diberikan surat rujukan menuju rumah sakit.

Langkah ketiga melibatkan dokter rumah sakit yang akan mengevaluasi kondisi pasien dan menetapkan jadwal operasi (khususnya jika pasien dalam kondisi gawat darurat, penanganan akan dilakukan segera).

Untuk melanjutkan proses operasi, ada tiga persyaratan yang diperlukan:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
  • Kartu pasien yang diterbitkan oleh rumah sakit setelah peserta melakukan pendaftaran.

Itulah, operasi yang tidak ditanggung BPJS. Pastikan Mama dan Papa perhatikan jika ingin menggunakan layakan BPJS Kesehatan untuk menangani kondisi kesehatan tertentu, ya.

Baca juga:

The Latest