Petani Harus Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah karena Kirim Emoji Jempol

Emosi jempol bisa bikin perkara, kamu juga jangan sampai salah ya

24 Juli 2023

Petani Harus Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah karena Kirim Emoji Jempol
Freepik/Rochak Shukla

Dengan berkembangnya zaman, untuk menyampaikan pesan kamu tidak perlu selalu menggunakan teks, lho. Emoji yang ada di telepon genggammu bisa menjadi satu cara untuk berkomunikasi.

Tapi, kamu juga harus tetap berhati-hati dalam menggunakannya ya, karena emoji dalam berkomunikasi ternyata juga memiliki aturannya. Jangan sampai seperti petani asal Kanada yang terkena imbas buruk dari penggunaan emoji.

Berikut, Popmama.com rangkuman tentang petani harus bayar denda ratusan juta rupiah karena kirim emoji jempol.

1. Kronologi kejadian

1. Kronologi kejadian
Latestly.com

Chris Achter, pemilik perusahaan pertanian di Swift Current, Saskatchewan, mengirimkan emoji jempol sebagai tanggapan atas foto kontrak rami yang dikirimkan kepadanya oleh pembeli biji-bijian pada tahun 2021. Berbulan-bulan kemudian, ketika waktu pengiriman tiba, pembeli yang telah berbisnis dengan Achter selama beberapa tahun, tidak menerima rami tersebut. Kejadian itu menimbulkan permasalahan, yang akhirnya harus dibawa ke meja hijau.

Pembeli, South West Terminal, berpendapat bahwa emoji tersebut menyiratkan penerimaan persyaratan kontrak, sementara Achter mengatakan dia menggunakan gambar jempol hanya untuk menunjukkan bahwa dia telah menerima kontrak, tetapi bukan untuk menunjukkan persetujuannya.

Akhirnya hakim Hakim T.J. Keene menilai dengan 24 contoh emoji. Hakim Saskatchewan itu berkata,  "Chris menyetujui kontrak seperti yang telah dia lakukan sebelumnya kecuali kali ini dia menggunakan emoji jempol."

Editors' Pick

2. Denda kerugian

2. Denda kerugian
Freepik/pch.vector

Kerugian yang harus dibayarkan petani tersebut mencapai lebih dari C$ 82.000 atau sekitar Rp 931.915.817, sebagai ganti rugi atas kebingungan emoji antara dirinya dengan South West Terminal.

Keputusan tersebut dibuat oleh hakim Saskatchewan dengan memutuskan bahwa gambar jempol sudah cukup untuk menerima persyaratan kontrak. "Menurut saya, persyaratan tanda tangan dipenuhi oleh emoji jempol yang berasal dari Chris dan ponsel uniknya," tambah Keene.

Dia menambahkan bahwa meskipun tanda tangan adalah "representasi klasik" untuk mengonfirmasi identitas seseorang, hal itu tidak menghalangi seseorang untuk menggunakan metode modern, seperti emoji, untuk mengonfirmasi kontrak, dan bahwa emoji dapat digunakan sebagai tanda tangan digital.

3. Aturan penggunaan emoji di Indonesia

3. Aturan penggunaan emoji Indonesia
Freepik/rawpixel.com

Di Indonesia juga ada aturan yang mengatur penggunaan emoji. Teguh Arifiyadi, Kepala Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan bahwa emoji pada dasarnya adalah bentuk ekspresi yang memiliki makna yang disepakati secara universal. Ia berpendapat bahwa emoji merupakan bentuk ekspresi yang tidak cenderung mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) atau hate speech (ujaran kebencian). 

Namun demikian, Teguh juga menyatakan bahwa penggunaan emoji tanpa pengiring kalimat (emoji berdiri sendiri) dapat berpotensi menjadi penghinaan ringan sesuai dengan ketentuan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), misalnya jika emoji jari tengah digunakan untuk tujuan menghina seseorang melalui media elektronik.

Pasal 315 KUHP menyatakan bahwa setiap penghinaan yang disengaja, baik secara lisan atau tertulis, yang tidak berupa pencemaran nama baik dan dilakukan terhadap seseorang di depan umum, secara pribadi, melalui lisan, tulisan, atau tindakan, atau melalui surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

4. Tanggapan netizenĀ 

4. Tanggapan netizenĀ 
Twitter.com/RoastHimJim

Terdapat beberapa tanggapan dari netizen di Twitter, ada yang menyebutkan kejadian yang dialami petani mengingatkannya pada keputusan Pengadilan Tinggi yang serupa di Inggris, meskipun dalam kasus itu yang menjadi masalah adalah tanggapan email otomatis.

Sementara, ada juga yang berkomentar, “Beberapa hakim tidak memahami cara kerja kontrak, atau mengapa kontrak memiliki ruang kosong di samping “tanggal, nama, tanda tangan”. Hakim yang tidak memahami kontrak tidak dapat “diadili” dan harus diadili untuk kebohongan.

Tak jauh berbeda, netizen di Instagram pun ikut berkomentar bahwa menurtunya sang petani harus mengajukan banding. Dirinya menggunakan jempol untuk mengakui penerimaan pesan, bukan untuk menyetujui keseluruhan hidupnya.

Itulah, fakta tentang petani harus bayar denda ratusan juta rupiah karena kirim emoji jempol. Apakah kamu setuju dengan penggunaan emoji yang dilakukan petani dan keputusan yang dilakukan hakim?

Baca juga:

The Latest