Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Kereta Api, Cek sebelum Liburan
Berencana melakukan perjalan panjang dengan kereta api?
23 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tak bisa dipungkiri kereta api menjadi salah satu transportasi umum andalan banyak orang. Dengan naik kereta api, kamu bisa bepergian jarak jauh bebas macet dan nyaman. Bahkan terkadang, ada bonus yakni dapat menikmati lansekap pemandangan di sepanjang perjalanan.
Sejak virus Corona melanda Negara Indonesia, kereta api menyesuaikan beberapa aturannya. Selain sudah harus divaksin, kita juga perlu mematuhi peraturan lainnya.
Mulai dari kelengkapan tes antigen, hingga larangan melakukan aktivitas tertentu di dalam kereta api.
Nah, buat kamu yang ingin naik kereta api, Popmama.com akan informasikan beberapa syarat naik kereta api terbaru yang perlu kamu ketahui. Simak ya Ma!
Editors' Pick
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi dosis pertama
Kahumas KAI Daop I Eva Chairunisa mengimbau kepada calon penumpang yang hendak naik Kereta Api dari Jakarta untuk memerhatikan kembali persyaratan naik KAJJ sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No.97/2022 .
Melalui siaran pers Rabu 23/2/2022, Eva pun memerinci sejumlah ketentuan yang ada.
"Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin, minimal dosis pertama dengan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin dan menunjukkan negatif antigen 1×24 jam," ujarnya pada siaran pers.
2. Usia di bawah 12 tahun perlu pendampingan orangtua
Dalam siaran pers, Eva juga mengatakan penumpang anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan, namun perlu pendampingan orang tua dan menunjukkan negatif antigen (1x24 jam).