Berbahagialah! Perpanjang dan Bikin SIM Gratis, Bagaimana Syaratnya?
Kalau ada yang gratis kenapa harus yang bayar kan Ma!
5 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar gembira bagi kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) - nya sudah habis. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo baru-baru ini, masyarakat akan disuguhkan dengan layanan perpanjang SIM secara gratis.
Oke, biasanya bila ada sesuatu yang gratis apalagi pelayanan publik seperti ini sudah pasti ada syaratnya bukan.
Ya, betul saja PP No. 76. Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ini, memiliki kategori masyarakat yang berhak mendapatkan layanan tersebut.
Biar kamu jelas, Popmama.com akan berikan rangkuman mengenai syarat apa saja bagi mereka yang masuk dalam kategori mendapatkan layanan gratis bikin dan perpanjang SIM ini.
Editors' Pick
1. Kategori masyarakat yang menikmati layanan perpanjang dan bikin SIM gratis
Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang SIM.
Namun demikian, tidak semua golongan masyarakat bisa menikmatinya, hanya beberapa kategori tertentu saja yang bisa mendapatkannya.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Lebih lanjut pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu'.
Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
2. Tidak hanya pengurusan SIM saja yang gratis, sebanyak 31 jenis PNBP juga disebutkan dalam PP yang baru diteken
Dalam Pasal 1 PP yang diteken oleh Presiden Jokowi, pada Sabtu (21/12) lalu, setidaknya terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (RI), yang memungkinkan untuk digratiskan.
Jenis PNBP itu antara lain:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK