Breaking News: Menag Larang Pembagian Kupon Daging Kurbon di Masa PPKM
Salat Idul Adha juga dilakukan di rumah masing-masing Ma
2 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Usai mengatur secara spesifik tentang pemberlakuan WFH maupun WFO di masa PPKM.
Menjelang hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, pemerintah kembali melakuakn tinjauan atas kebiasaan yang dilakukan pada perayaan hari besar umat beragama Islam tersebut.
Popmama.com akan informasikan selengkapnya untukmu di rumah Ma.
Editors' Pick
1. Pelarangan melaksanakan salat Idul Adha di masjid selama PPKM
Dilansir dari lama IDN Times,. Pemerintah telah memutuskan aturam untuk Salat Idul Adha.
Pemerintah melarang pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid selama masa PPKM Darurat inj. Selain itu, Pemerintah juga meminta kepada masyarakat untuk membatasi kerumunan di lokasi penyembelihan.
"Nanti kita akan penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan yang berkurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan kurban," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, pada Jumat (2/7).
2. Pelarangan pemberian kupon pembagian daging
Menag juga mengatakan sebaiknya daging hewan kurban diantar ke rumah warga yang berhak menerima.
Dirinya menegaskan hal tersebut dilakukan guna peniadaan pembagian kupon untuk mengambil daging hewan kurban, agar tentunya tak terjadi kerumunan yang bisa timbulkan penyebaran virus.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan saat pembagian kupon, kita sudah atur bahwa pembagian daging hewan kurban langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," imbuhnya lagi.
Baca juga:
- Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah, Jangan sampai Salah!
- Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Perlu Mama Ketahui
- Siapa Saja yang Wajib Berkurban saat Idul Adha, Apakah Anak Termasuk?