Covid-19 Rendah, Kemenkes: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Prokes
Jangan sampai lengah meski kasus Covid-19 menurun, ingat pandemi belum berakhir
5 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memasuki dua bulan terakhir tahun 2021, banyak berseliweran kabar akan adanya gelombang tiga kasus penyebaran Covid-19.
Vaksinasi dan protokol kesehatan masih dijalankan sebagai senjata paling ampuh dalam menanggulangi virus corona di tengah mobilitas masyarakat Indonesia yang mulai memadat.
Semakin membaik keadaan negeri ini hingga kabarnya penularan Covid-19 sudah berada di tingkat rendah dalam skala global.
Popmama.com akan beri kamu informasi mengenai penurunan tee debut ang dilansir dari website kemenkes.go.id.
Editors' Pick
1. CDC tetapkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan rendah
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menetapkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan Covid-19 rendah atau setara Level 1 per Senin, (25/10/2021).
Penetapan ini menjadi motivasi tersendiri yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar lekas terlepas dari jeratan pandemi Covid-19.
Juru bicara Kemenkes Siti Nadia memaparkan sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand masih berada dalam tingkat penularan Covid-19 yang tinggi atau bersda di level 4.
Meski begitu dirinya tak memberikan toleransi pada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh siapapun di penjuru negeri ini tanpa terkecuali.
"Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan," tegas Nadia.
2. Pemerintah alokasi 50 persen vaksin di daerah kasus serta mobilitas tinggi
Dalam hal vaksinasi Pemerintah pun mengalokasikan vaksin sebanyak 50 persen di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi.
Hal ini diantaranya, memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin, dan mempercepat vaksinasi.
"Pemerintah juga memperkuat implementasi PPKM Level 1 sampai 4 dan memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi protokol kesehatan," tambah Nadia lagi.