Digeser Tanggal Merahnya, Ada Apa dengan Libur Maulid Nabi Muhammad?
Libur Maulid Nabi Muhammad digeser ke tanggal 20 dari semula tanggal 19 Oktober 2021
14 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal 1443 H, yang bertepatan pada Selasa, (19/10/2021) mendatang.
Namun pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadi tanggal 20 Oktober 2021 dari semula 19 Oktober 2021.
Popmama.com akan beri tahu kamu ada apa dibalik penggeseran yang dilakukan Pemerintah tersebut, berikut rangkuman khas kami.
1. Menggeser libur sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19
Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20/10/2021, sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan pers pada Sabtu (9/10/2021) di Jakarta.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, maka hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegasnya.
Editors' Pick
2. Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah tetap di 12 Rabiul Awal, hanya hari liburnya saja yang digeser
Kamaruddin Amin tak lupa juga memberi penegasan bahwa, Maulid Nabi Muhammad saw tidak berubah, tetap pada 12 Rabiul Awal.
Hanya saja, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser oleh Pemerintah.
"Maulid Nabi Muhammad saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya melalui keterangan pers.
3. Perayaan hari libur mengacu pada keputusan bersama Menag, Menaker dan Menpan 3. Perayaan hari libur mengacu pada keputusan bersama Menag, Menaker dan Menpan
Adapun perubahan libur tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Menko PMK, Muhadjir Effendi, mengatakan perubahan tersebut pada saat diadakan konferensi pers SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021) lalu,
Keputusan diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum juga bisa dituntaskan negeri ini.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," ujar Menko Muhadjir, saat itu.
4. Bukan hanya libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW saja yang dilakukan penyesuaian
Oh iya Ma perubahan ini bukan hanya terjsdi pada hari libur Maulid Nabi Muhammad saja. Akan tetapi ada perubahan jugs yang akan dilakukan berkaitan Hari Raya Natal 2021 mendatang.
Dijelaskan juga oleh Muhadjir bahwa cuti bersama Hari Raya Natal, yang semula jatuh pada 24 Desember 2021 menjadi ditiadakan.
Sehingga, hanya ada satu hari libur pada Desember nanti, yakni libur Hari Raya Natal 2021 pada 25 Desember saja.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tambahnya lagi.
Itulah kabar mengenai ubahan libur peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang nyatanya akan digeser pada 20/10/2021. Jadi kamu jangan sampai salah kaprah menilai nya ya Ma.
Baca juga:
- Pemerintah Kembali Pangkas Cuti Bersama 2021
- Cuti Bersama Dipangkas, Ini Jadwal Operasional Bank saat Lebaran 2021
- Penting untuk Ibu Baru, Tips untuk Memaksimalkan Cuti Melahirkan