8 Juni Balita Dilarang dan Lansia Harus Ikuti Aturan Naik KRL
Demi kebaikan si Kecil, jangan naik KRL membawa anak dulu ya, Ma!
3 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Demi menghadapi kondisi kehidupan yang baru alias newnormal, beberapa perusahaan penyedia jasa publik melakukan beberapa penyesuaian.
Tak terkecuali PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI), guna tetap memberikan pelayanan baiknya terhadap publik Jabodetabek, KCI memberlakukan aturan-aturan baru.
Salah satunya adalah adanya larangan bagi anak dengan usia dibawah lima tahun (balita) untuk menaiki commuterline. Simak ulasan selengkapnya yang sudah dihimpun oleh Popmama.com.
Editors' Pick
1. Balita dilarang untuk menaiki commuter line
Melalui unggahan pada akun twitter @CommuterLine, (2/6) lalu, commuterline mengumumkan beberapa aturan baru yang akan mulai berlaku pada 8 Juni 2020.
Salah satunya berbunyi "Untuk sementara waktu, anak-anak dan adik-adik kita yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang untuk menaiki KRL."
Hal ini diberlalukan guna mengurangi risiko paparan virus terhadap balita di dalam KRL.
"Balita dilarang naik KRL karena dianggap berisiko serta tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum," ucap Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6).
Namun, kebijakan ini bisa dikecualikan apabila adanya kepentingan yang sangat mendesak bagi balita, seperti pelayanan medis.
2. Lanjut usia (Lansia) hanya bisa menaiki KRL pada jam tidak sibuk
Selain diberlakukan aturan untuk balita, orang dengan kategori Lansia juga diberikan kebijakan baru yakni hanya diperbolehkan naik KRL pada jam tidak sibuk.
"Bagi orang tua kita yang sudah masuk kelompok lanjut usia, diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu di luar jam sibuk."
"Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB," tulis PT KCI di kolom balasan dalam unggahan di akun twitter, terkait aturan baru ini.
3. Diperbolehkan hanya bila ada keperluan yang dianggap mendesak
Meski diberlakukan aturan baru, namun commuterline memberikan kelonggaran pada aturan ini bilamana terjadi keperluan yang dianggap amat mendesak.
"Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun," jelas pihak commuterline dalam unggahannya.
PT. KCI juga mengimbau agar infomasi ini dapat disebarluaskan kepada khalayak luas pengguna jasa KRL.
"Mohon informasi ini dapat disampaikan juga kepada anak-anak, adik-adik, dan para orang tua kita, Rekan Commuters," pungkasnya.
Jadi Ma, jangan bawa bayi, balita, dan orang tua dulu untuk naik kereta dulu sementara waktu, karena sudah ada aturan yang baru. Ingat, kesehatan adalah hal yang paling utama.
Baca juga:
- Cara Aman Naik Kendaraan Umum saat Pandemi Menurut Menkes
- Harus Ditaati! Ini Aturan PSBB untuk Kendaraan Pribadi di Jakarta
- IDI: New Normal di Depan Mata, Ini Panduan Hidup Sehat saat Aktivitas