Jangan Sampai Salah Paham! Begini Aturan Bersepeda di Jalan Raya
Jangan sampai kamu tidak tahu aturannya saat bersepeda di jalan raya ya Ma
3 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru sekitar dua minggu belakangan ini, sebuah foto menunjukkan seorang pengendara motor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan pesepeda viral di media sosial.
Terlihat di dalam foto, pengendara motor tersebut mengacungkan jari tengahnya kepada rombongan pesepeda itu. Menanggapi viralnya foto tersebut, komunitas sepeda yang bersangkutan telah meminta maaf atas peristiwa tersebut.
Dilihat dari backgroundnya, peristiwa ini terjadi di Ibu Kota. Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun sudah memberikan suara terkait foto tersebut.
Seperti apa selengkapnya baca rangkman Popmama.com berikut ini.
1. Pesepeda wajib gunakan jalur paling kiri
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pesepeda wajib menggunakan jalur paling kiri saat melintas di jalan raya.
Pernyataan ini merujuk pada aturan yang tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 108 ayat (3) peraturan itu menjelaskan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
"Sebagaimana saya sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," jelas Syafrin.
Editors' Pick
2. Peraturan lain terkait bersepeda di jalan raya
Selain bersepeda di jalur paling kiri, ada juga aturan lainnya ynag sudah diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus tahun lalu.
Yakni Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Didalamnya terdapat pasal 8, ang mengatur larangan bagi pesepeda dalam berkendara, diantaranya, larangan tentang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan; mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda dan mengoperasikan perangkat elektronik seluler kecuali menggunakan piranti dengar.
Sementara pada pasal 6, diatur juga ketentuan - ketentuan lain dalam bersepeda yang tak kalah penting yakni, pesepeda saat berkendara di jalan, diantaranya, pada kondisi malam hari, pesepa menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya; menggunakan alas kaki; dan mengikuti ketentuan perintah serta larangan khusus sepeda.