Yuk Kerja dari Rumah Lagi, Jokowi Putuskan WFH 100% saat PPKM Darurat

Kerja dari rumah dulu ya Ma, agar pandemi ini cepat berakhir

1 Juli 2021

Yuk Kerja dari Rumah Lagi, Jokowi Putuskan WFH 100% saat PPKM Darurat
Popmama.com/Fx Dimas
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Indonesia segera melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli mendatang hingga 20 Juli 2021. 

Lantas apa lagi yang akan terjadi selama berlakunya PPKM Darurat ini. Popmama.com akan sajikan uraiannya untukmu ya Ma, jangan kemana-mana.

Editors' Pick

1. 100 persen WFH bagi sektor non-esensial

1. 100 persen WFH bagi sektor non-esensial
Popmama.com/Onic Metheany
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Dilansir dari laman IDN Times, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak 100 persen.

"Seratus persen work from home untuk sektor non-essensial," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat diedarkan, Kamis (1/6).

2. 50 persen WFO untuk kantor yang bersifat esensial

2. 50 persen WFO kantor bersifat esensial
Pexels/Pixabay
Ilustrasi

Sementara, pada sektor esensial, Jokowi tetapkan bagi karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal sebanyak 50 persen. 

Sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta yang terakhir adalah industri orientasi ekspor.

3. Sektor kritikal tidak ada pembatasan WFO namun tetap dengan protokol kesehatan ketat

3. Sektor kritikal tidak ada pembatasan WFO namun tetap protokol kesehatan ketat
Freepik/Lifeforstock

Sedangkan, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. 

Sektor kritikal seperti dimaksud adalah, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan mulai diberlakukannya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan adanya penurunan kasus harian Covid-19 di bawah angka 10 ribu per harinya. 

Dalam hal ini, Presiden juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Semoga startegi yang dijalankan pemerintah guna mengurangi angka pertumbuhan virus Corona berjalan dengan efektif ya Ma. Kita doakan saja agar tak semakin menjadi buruk keadannya. 

Baca juga:

The Latest