Yuk Kerja dari Rumah Lagi, Jokowi Putuskan WFH 100% saat PPKM Darurat
Kerja dari rumah dulu ya Ma, agar pandemi ini cepat berakhir
1 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Indonesia segera melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli mendatang hingga 20 Juli 2021.
Lantas apa lagi yang akan terjadi selama berlakunya PPKM Darurat ini. Popmama.com akan sajikan uraiannya untukmu ya Ma, jangan kemana-mana.
Editors' Pick
1. 100 persen WFH bagi sektor non-esensial
Dilansir dari laman IDN Times, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak 100 persen.
"Seratus persen work from home untuk sektor non-essensial," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat diedarkan, Kamis (1/6).
2. 50 persen WFO untuk kantor yang bersifat esensial
Sementara, pada sektor esensial, Jokowi tetapkan bagi karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal sebanyak 50 persen.
Sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta yang terakhir adalah industri orientasi ekspor.
3. Sektor kritikal tidak ada pembatasan WFO namun tetap dengan protokol kesehatan ketat
Sedangkan, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor kritikal seperti dimaksud adalah, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dengan mulai diberlakukannya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan adanya penurunan kasus harian Covid-19 di bawah angka 10 ribu per harinya.
Dalam hal ini, Presiden juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Semoga startegi yang dijalankan pemerintah guna mengurangi angka pertumbuhan virus Corona berjalan dengan efektif ya Ma. Kita doakan saja agar tak semakin menjadi buruk keadannya.
Baca juga:
- Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Ini Lengkapnya!
- Pemerintah Depok Kembali Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 5 Juli
- Kasus Covid-19 di Indonesia Meledak, PPKM Mikro Kembali Diperketat