Kamu Harus Tahu, Ini Perubahan Masa Berlaku yang Baru untuk Tes Corona
Ada ubahan aturan, tapi baiknya kamu tetap meminimalisir perjalanan ya Ma
10 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rasanya kita tak akan usai berurusan dengan yang namanya batas maupun pembatasan, bila virus infeksius Corona masih belum kalah dari dunia ini.
Timbul lagi batasan baru terkait tes Corona. Setelah masa pengetatan mudik lebaran selesai, muncullah perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, maupun GeNose sebagai syarat perjalanan yang sebelumnya diberlakukan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 mengenai aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, salah satunya masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.
Waduh, seperti apa rinciannya Popmama.com akan beritakan ini untukmu agar paham ya Ma.
Inilah masa berlaku baru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik.
Editors' Pick
1. Kebijakan untuk Pulau Bali
Adapun peraturan baru yang berlaku bagi kendaraan darat, laut, maupun udara sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose berlaku sebelum keberangkatan
2. Peraturan yang berlaku untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa (Bali tidak termasuk)
Adapun kebijakan baru pada moda transportasi laut sebagai berikut:
- RT-PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose dilakukan di Pelabuhan sebelum berangkat
Adapun kebijakan pada moda transportasi udara sebagai berikut:
- RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat.
Adapun kebijakan pada moda transportasi kereta api antarkota sebagai berikut:
- RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat
Adapun kebijakan baru pada moda transportasi darat umum sebagai berikut:
- Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas Penanganan Covid-19 daerah.