Kamu Harus Tahu, Ini Perubahan Masa Berlaku yang Baru untuk Tes Corona
Ada ubahan aturan, tapi baiknya kamu tetap meminimalisir perjalanan ya Ma
10 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rasanya kita tak akan usai berurusan dengan yang namanya batas maupun pembatasan, bila virus infeksius Corona masih belum kalah dari dunia ini.
Timbul lagi batasan baru terkait tes Corona. Setelah masa pengetatan mudik lebaran selesai, muncullah perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, maupun GeNose sebagai syarat perjalanan yang sebelumnya diberlakukan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 mengenai aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, salah satunya masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.
Waduh, seperti apa rinciannya Popmama.com akan beritakan ini untukmu agar paham ya Ma.
Inilah masa berlaku baru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik.
Editors' Pick
1. Kebijakan untuk Pulau Bali
Adapun peraturan baru yang berlaku bagi kendaraan darat, laut, maupun udara sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose berlaku sebelum keberangkatan
2. Peraturan yang berlaku untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa (Bali tidak termasuk)
Adapun kebijakan baru pada moda transportasi laut sebagai berikut:
- RT-PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose dilakukan di Pelabuhan sebelum berangkat
Adapun kebijakan pada moda transportasi udara sebagai berikut:
- RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat.
Adapun kebijakan pada moda transportasi kereta api antarkota sebagai berikut:
- RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat
Adapun kebijakan baru pada moda transportasi darat umum sebagai berikut:
- Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas Penanganan Covid-19 daerah.
3. Peraturan tes Corona yang baru bagi pengguna kendaraan darat pribadi, berlaku bagi Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa
Adapun peraturan baru pada moda transportasi darat pribadi sebagai berikut:
- Diimbau RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose dilakukan di rest area
Selain menyaring orang yang negatif serta positif Covid-19 menggunakan rapid antigen, PCR, atau GeNose, pemerintah masi tetap berusaha mengimbau masyarakat untuk tetap wajib melakukan protokol kesehatan selama perjalanan.
Hal-hal selerti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun secara rutin, haru terus dilakukan agar kita semua tetap dalam kondisi sehat Ma.
Meski telah mengeluarkan aturan baru, pemerintah masih menganjurkan untuk meminimalisir segala bentuk perjalanan dan menekankan warganya untuk selalu berada di dalam rumah selama tidak ada keperluan yang sangat penting seperti tuntutan pekerjaan.
Demikian informasi mengenai perubahan masa berlaku tes Corona untu perjalanan.
Masa berlaku ini bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi Covid-19 Indonesia terkini.
Staysafe Ma!
Baca juga:
- Sebelum Anak ke Dokter Gigi, Ketahui Harga Rapid Test di Tangerang
- Bisa Pendarahan, Ini Bahaya Rapid Antigen Dilakukan Secara Mandiri
- 7 Layanan Swab Test di Rumah untuk Wilayah Jakarta