Ketuk Palu! Masuk Mal Jakarta Kini Wajib Sudah Divaksin!
Hayo yang belum mari daftar vaksin
6 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar terkini mengenai surat vaksin untuk berkegiatan, salah satunya telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan meneken aturan baru yang mewajibkan pekerja dan pengunjung mal harus sudah divaksinasi.
Seperti apa kabar lengkapnya, Popmama.com akan berikan ulasannya hanya untuk kamu di rumah.
Editors' Pick
1. Pekerja dan pengunjung mal wajib sudah divaksin
Mengutip dari laman IDN Times, dengan adanya peraturan yang telah diteken Gubernur Anies Baswedan, itu artinya hanya masyarakat yang sudah divaksin yang bisa mengunjungi mal di Ibu Kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Dalam salah satu bunyi beleidnya, pekerja dan pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan wajib sudah divaksinasi.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi beleid tersebut, Kamis (5/8/2021).
2. Perbelanjaan dan farmasi sampai pukul 20.00 WIB
Adapun ketentuannya yang ditetapkan untuk supermarket, apotek, hingga toko obat yang berada di dalam mal, yakni hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Itupun dengan kapasitas pengunjung maksimal hanya 50 persen, serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sementara untuk restoran di dalam mal tetap boleh beroperasi maksimum hingga pukul 20.00 WIB.
Dengan catatan hanya menerima layanan delivery/take away, alias tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in.
3. Mewajibkan vaksinasi pada pasar tradisional guna mengurangi angka virus corona
Tidak hanya mal Ma, meski belum ada aturan yang diteken untuk pasar tradisional, Anies juga mewajibkan pekerja dan pengunjung hotel dan pasar tradisional untuk vaksinasi.
Tak hanya itu, Anies mewajibkan pekerja konstruksi dan petugas serta pengguna tempat ibadah di DKI Jakarta wajib vaksinasi.
Lalu, kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan juga mewajibkan pekerja, pasien, dan pengunjung telah divaksinasi.
Lebih lanjut, pekerja dan pengunjung di area publik, taman umum, tempat wisata, tempat resepsi pernikahan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan juga wajib sudah divaksinasi.
Terakhir, pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi di Jakarta mulai kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa atau rental, serta ojek juga wajib vaksinasi.
Ya tentunya seluruh lapisan masyarakat harus sudah divaksinasi ya Ma. Agar aman pergerakan aktivitas kita dari paparan virus Corona.
Baca juga:
- Cara Mudah Mengunduh dan Mencetak Kartu Vaksin Covid-19
- Belum Divaksinasi? Yuk Daftar via Pedulilindungi.id, Begini Caranya!
- Cara Aman Cetak Kartu Vaksin agar Tak Disalahgunakan