Masuk Pasar di DKI Jakarta, Wajib Punya Surat Vaksin
Dan, hanya sampai pukul 15.00 WIB masa aktif pasar
27 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi kamu yang masih ingin ke pasar, sekarang Perumda Pasar Jaya menginformasikan bahwa seluruh pengunjung, karyawan, dan pedagang pasar wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Hal ini akan diberlakukan selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4, periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Mengutip dari akun Instagram resmi @perumdapasarjaya, seluruh pasar milik Perumda Pasar Jaya akan menerapkan aturan tersebut.
"Pedagang dan pengunjung wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) untuk memasuki pasar," demikian ditulis oleh Perunda Pasar Jaya, Selasa (27/7/2021).
Lantas apa saja yang menjadi aturan yang berlaku di pasar di masa PPKM Level 4 ini, simak ulasan khas Popmama.com berikut ini.
Editors' Pick
1. Hanya sampai pukul 15.00 WIB
Melansir dari IDN Times, Selain terdapat pemberlakuan surat vaksin selama pelaksanaan PPKM Level 4, seluruh pasar milik Perumda Pasar Jaya juga akan menerapkan batas operasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kapasitas pengunjung pasar maksimal hanya 50 persen," bunyi informasi tersebut.
2. Wakil Gubernur DKI Jakarta mendukung aturan baru tersebut
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tampak mendukung.
Riza mengatakan itu adalah usulan yang baik, karena penularan di pasar sangat rentan dan banyak interaksi antara pedagang dan penjual yang terjadi.
"Kalau ada usulan demikian, usulan yang perlu dipertimbangkan dan diapresiasi, supaya juga mendorong bagi warga masyarakat, pedagang, pembeli di pasar segera melaksanakan vaksin. Usulan ini juga baik kalau dipertimbangkan," ujarnya di Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (27/7/2021) malam.