Migrasi TV Analog ke Digital akan Ditunda?

Yang mau siaran TV Digital harus bersabar ya Ma

8 Agustus 2021

Migrasi TV Analog ke Digital akan Ditunda
Unsplash/Jonas Leupe

Sudah lama beredar kabar bahwa kamu tidak lagi bisa menikmati siaran Televisi (TV) analog lagi, karena rencananya pemerintah akan mematikan TV analog dan mengalihkannya ke TV digital. 

Namun, tampaknya ada pihak yang mempertimbangkan untuk menunda hal tersebut dikarenakan ada alasan kuat terkait beban ekonomi rakyat di tengah pandemi virus corona. 

Popmama.com akan rangkum informasinya untukmu di rumah. Simak ya Ma. 

1. DPR meminta keputusan migrasi TV ditunda

1. DPR meminta keputusan migrasi TV ditunda
Unsplash/Erik Mclean

Dikutip dari IDN Times, Pemerintah akan mematikan siaran TV analog dan mengalihkannya ke televisi digital. 

Kebijakan tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono, ingin agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan pelaksanaan analog switch off (ASO) tersebut. 

"Kami memahami tahap migrasi TV analog ke digital ini memang perlu dilakukan untuk menghemat penggunaan frekuensi agar bisa dialihkan kepada layanan telekomunikasi, termasuk penyelenggaraan layanan 5G. Namun pemerintah juga semestinya harus mempertimbangkan timing dalam proses pelaksanaannya," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono, dalam keterangannya, Kamis (05/08/2021).

Editors' Pick

2. Usul DPR agar migrasi siaran analog ke digital ditunda sampai pandemi mereda

2. Usul DPR agar migrasi siaran analog ke digital ditunda sampai pandemi mereda
Pixabay/Victoria_Borodinova

Bambang juga menjelaskan bahwa saat  ini banyak masyarakat yang terdampak akibat virus Corona. 

Politisi Gerindra itu ingin agar Kemenkominfo lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, utamanya warga dari kalangan menengah ke bawah.

"Sebaiknya ditunda saja dulu, setidaknya sampai dengan pandemik COVID-19 mereda. Banyak masyarakat di kalangan bawah menjerit karena berbagai pembatasan akibat lonjakan kasus COVID-19 yang berdampak terhadap penghasilan dan perekonomian mereka. Jangan menambah beban dan kesulitan rakyat dululah," ucapnya.

3. Harga perangkat yang cukup dignifikan bagi masyarakat menengah bawah

3. Harga perangkat cukup dignifikan bagi masyarakat menengah bawah
Pexels/donghuangmingde

Masih dari sumber sama, menurut Bambang pemerintah bertujuan untuk menata pita frekuensi 700 Mhz yang selama ini dipakai penyelenggara TV analog. 

Namun untuk melakukan migrasi, diperlukan perangkat Set Top Box (STB) untuk menangkap siaran TV digital bagi mereka yang nelum punya TV berbasis digital. 

STB inilah yang cukup siginifikan harganya untuk masyarakatvmenemgah ke bawah.

"Harga STB yang diperlukan untuk TV tabung agar bisa mendapat siaran TV digital berkisar Rp195 ribu sampai dengan Rp375 ribu, jumlah yang cukup signifikan bagi masyarakat di kalangan bawah," kata Bambang.

4. Meskipun ada susbsid STB, DPR menilai lebih baik anggaran tersebut dialokasikan pada penagnganan pandemi virus Corona.

4. Meskipun ada susbsid STB, DPR menilai lebih baik anggaran tersebut dialokasikan penagnganan pandemi virus Corona.
Unsplash/Possessed Photography

Bambang juga menyinggung meskipun Kemenkominfo menyiapkan subsidi perangkat STB gratis untuk masyarakat kurang mampu. 

Namun, Bambang menilai hal itu tetap bukan merupakan solusi yang ideal. Dirinya lebih ingin agar anggaran ini dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

5. Aturan undang-undang yang berlaku

5. Aturan undang-undang berlaku
Pexels/Vidal Balielo Jr.

Migrasi dari siaran TV analog ke TV digital ini ada di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021.

Pada Pasal 63 ayat 1-2, berisi aturan tentang migrasi siaran yang isinya sebagai berikut.

Pasal 63

(1) Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada pentahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

(2) Tahapan penghentian siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang terdiri atas:
a. Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021;
b. Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021;
c. Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022;
d. Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022;
e. Tahap V: paling lambat 2 November 2022.

Demikian informasi mengenai rencana siaran TV Digital. Semoga bermanfaat ya Ma.

Baca juga:

The Latest