Lebaran 2022: Mudik Gratis Pemerintah, Syarat, dan Ketentuan Berlaku!
Cari tahu bagaimana caranya di sini Ma!
10 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebaran 1443 H/2022, ada wacana Pemerintah Republik Indonesia mengenai mudik tidak diperbolehkan mempergunakan kendaraan roda dua atau motor.
Dengan demikian, Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberikan solusi dengan menggelar mudik gratis.
Ini sebagai langkah Pemerintah, dalam meminimalisir penggunaan -kendaraan bersyarat jalan SIM C- dipergunakan pada arus mudik tahun ini.
Ditemui di media briefing Jumat (8/4/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah siap dengan 350 unit bus untuk mengangkut penumpang mudik gratis ini.
"Baik untuk arus mudik dan balik. Total kuota pemudik adalah sebanyak 10.500 penumpang," terangnya.
Apa saja syarat dan ketentuannya, berikut Popmama.com sajikan untukmu. Simak Ma!
Editors' Pick
1. Syarat mudik 2022 gratis dari Kemenhub
- Punya KTP dan Vaksin Booster: Wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap/booster atau sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 38/2022.
- Tes Antigen/PCR: Pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan. Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).
- Unduh Aplikasi PeduliLindungi: Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.
2. Ketentuan mudik Ramadan 2022 gratis dari Kemenhub
Salah satu ketentuan mudik Ramadan gratis tahun ini adalah dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu via www.mudikhubdat2022.com.
Adapun cara pendaftarannya sebagai berikut:
- laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring
- Login dan mengisi data lengkap
- Tunggu verifikasi dan validasi sistem
- Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik
- Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.