MUI Sudah Berikan Fatwa Halal pada Vaksin Sinovac
Mama sudah siap di vaksin?
8 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejak kedatangannya pada (6/12) lalu, vaksin asal negeri China bernama Sinovac ini memang sedang dalam proses menguji kesiapan dan kelayakannya untuk digunakan oleh warga Republik Indonesia (RI).
Saat ini, yang terbaru kabarnya pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan secara lisan mengenai kehalalan vaksim Sinovac.
Pernyataan lisan ini didampaikan saat konferensi pers secara virtual pada Jumat (8/12). Untuk menyimak kabar selengkapnya mengenai halal versi lisan MUI ini, Popmama.com akan berikan rangkumannya disimak ya.
Editors' Pick
1. Vaksin Sinovac suci dan halal
Hal ini diungkapkan usai Komisi Fatwa MUI menggelar rapat mengenai vaksin pada Jumat (8/1) siang.
"Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac suci dan halal," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am melalui konferensi pers virtual, Jumat sore.
Dengan demikian Komisi Fatwa MUI secara lisan telah memberitahukan kabar bahwa vaksin yang telah dilakukan pemantauan oleh auditor, yang akan digunakan di RI tergolong suci dan halal.
2. Vaksin telah dilakukan pemantauan oleh bagian auditor sejak masih di Beijing, China
Pernyataan lisan mengenai kehalalan vaksin, berkaitan erat dengan hasil audit lapangan terhadap pembuatan vaksin Sinovac yang dilakukan MUI sejak vaksinnya masih berada di Beijing, China, hingga tiba di Tanah Air dan disimpan di PT Bio Farma, Bandung.
Dari pantauan lapangan inilah, tim dari MUI melakukan sidang Komisi Fatwa untuk menentukan kehalalan vaksin.
Saat ini tercatat sudah terdapat 3 juta dosis vaksin Sinovac dan sudah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
3. Masih menunggu BPOM
MUI memang telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang berada di Indonesia ini sudah halal.
Meski begitu, kata Ni'am, fatwa utuh MUI terkait vaksin tersebut baru akan keluat usai hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.
Hal itu terutama terkait keamanan pemggunaan, kualitas, dan kemanjuran dari vaksin tersebut.
"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah vaksin ini aman atau tidak. Fatwa akan melihat aspek ketayiban itu," pungkas Ni'am.
Fatwa dar MUI ini setidaknya sudah melegakan kita semua Ma mengenai kehalalan pembuatan vaksin asal negeri tirai bambu tersebut ya. Jadi, tidak perlu ragu lagi kalau mau divaksin halal atau tidak.
Baca juga:
- Fakta Terbaru dari BPOM Soal Vaksin Sinovac, Sudah Aman?
- Bolehkah Ibu Hamil Vaksin Corona? Cek Fakta Terbarunya!
- Sudah Tiba di Indonesia, Ini 5 Fakta Menarik Seputar Vaksin Covid-19