Nekat Mau Mudik Ma, Ini Deretan Sanksi yang Bisa Kamu Terima!
Kamu bisa dikenakan denda lho
31 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah baru-baru ini telah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang dengan pertimbangan risiko penularan Covid-19 dan juga adanya program vakinasi yang sedang berjalan.
Untuk membaca beritanya bisa lihat disini. Kembali lagi, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menterinya.
Namun, bagi warga +62 pasti akan ada saja yang rela melanggarnya demi alasan rindu pada keluarga maupun kampung halaman.
Nah, kalau kamu satu diantara oknum ini lebih baik pikirkan masak-masak! Atau baca artikel racikan Popmama.com ini sampai habis, agar kamu tahu sanksi yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadapmu bila nekat mau mudik.
Editors' Pick
1. Angka penularan tersebab mudik tahun lalu jadikan acuan larangan tahun ini
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan angka penularan dan kematian karena Covid-19 yang tinggi terutama pasca libur panjang seperti lebaran.
Mengambil data Satuan Tugas Covid-19, libur lebaran tahun lalu saja sudah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93% dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.
Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66% atau sebanyak 61-143 kasus kematian.
Belum lagi mengenai adanya pertambahan kasus dari keberadaan varian baru yang bisa saja lebih infeksius maupun membahayakan.
"Di seluruh dunia kita tahu dalam minggu-minggu terakhir (kasus aktif) naik kembali. Banyak teori mengenai ini tapi saya belum berani bilang yang pasti, tapi ini karena adanya varian terbaru yang dari London. Indonesia baru masuk di bulan Januari dan sampai saat ini kita belum tahu berapa persen, tapi baiknya kita antisipasi jangan sampai kejadian di kita," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuayaan Muhadjir Effendy, saat rapat kerja bersama parlemen pekan lalu.
2. Bisa dikenakan sanksi
Meskipun hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik pada tahun ini. Namun, pengenaan sanksi bisa saja dilakukan bila mengacu pada undang - undang yang berlaku.
Misalnya saja, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Hal ini bisa juga berlaku sebaliknya bagi yang ingin ke Jabodetabek.
Untuk meninjau sanksi terberat, bisa mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," berikut bunyi dari Pasal 93.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) juga disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Untuk itu aparat kepolisian akan menindak tegas dengan sanksi berupa permintaan memutar balik kendaraannya kepada masyarakat yang kedapatan mudik.
Nah Ma, masih kamu bisa terjerat hukuman atau sanksi tersebut nih kalau tetap nekat mudik.