Perjalanan Mobil-Motor Capai 250 KM, Wajib PCR/Antigen
Buat kamu yang kepikiran mudik akhir tahun atau berpergian jauh nih Ma
2 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berniat mudik atau melakukan perjalanan darat akhir tahun? Sstt.. kamu mesti tahu hal ini.
Sekarang bila kamu berpergian sejauh 250 KM dengan menggunakan mobil maupun motor, kamu harus siapin hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) PCR lho Ma sebagai syaratnya.
Popmama.com akan beri kamu informasi selengkapnya mengenai ini, simak ya!
Editors' Pick
1. Syarat PCR atau Antigen untuk perjalanan darat minimal 250 KM
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi menyatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat kini wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam terhitung dari sebelum melakukan perjalanan.
Itu berlaku untuk jarak minimal 250 KM atau dengan waku tempuh perjalanan hingga 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
2. Mulai aktif efektif per tanggal 27 Oktober 2021
Peraturan baru pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali ini akan secara efektif diberlakukan mulai tanggal 27 Oktober 2021.
"Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," imbuhnya mengenai aturan baru tersebut.
3. Pemerintah juga kembali mengubah aturan perjalanan udara
Pemerintah kembali mengubah ketentuan syarat perjalanan udara. Mellaui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kini pelaku perjalanan udara tidak harus menggunakan tes PCR bagi penumpang pesawat.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Muhadjir mengklaim kasus Covid-19 dalma negeri sudah menurun. Meski begitu, dia meminta masyarakat untuk tetap waspada pada lonjakan kasus virus corona. Maka dari itu, pemerintah juga akan mempercepat program vaksinasi.
Demikian berita mengenai peraturna terbaru bgai perjalanan darat di Indonesia. Dengan peraturan seperti ini apakah kamu akan tetap berpergian jauh Ma?
Baca juga:
- Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan Jabodetabek saat PPKM Level 4
- Naik Pesawat Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen, Simak Aturannya Yuk!
- Naik Pesawat Sudah Tak Bisa Antigen, Kini Wajib Tes PCR!