Presiden Teken PP Kekerasan Seksual pada Anak, Pelaku Akan Dikebiri!
Peraturan hukum ini diharapkan dapat mengurangi tindakan kekerasan seksual
4 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kekerasan terhadap kaum Anak banyak jenisnya, ada yang secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, ataupun juga pengabaian terhadap anak.
Percaya atau tidak hal seperti ini di negeri antah berantah tinggi angkanya. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 1 Januari hingga 19 Juni 2020 yang lalu saja telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan yang paling tunggi ada 1.848 kasus kekerasan bertipe seksual.
Satu dari tiga yang disebutkan terakhir dengan angka paling tinggi inilah, yang memberikan pertimbangan tersendiri kepada Presiden dalam menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang sedang ramai dibicarakan mengenai pemberlakuan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Nah, agar kamu bisa lebih jelas Popmama.com akan menyajikan isi dari PP yang akan menjadi amunisi baru dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan juga mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Simak Ma!
Editors' Pick
1. Apa yang diputuskan Preseiden dalam PP No. 70 Tahun 2020?
Presiden Memutuskan:
Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemsangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumunan Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
2. Apa saja ketentuan umum dalam pasal tersebut?
Untuk mengkategorikan dan merinci apa saja yang termasuk maupun tidak dalam peraturan baru ini, terdapat "Bab 1 Ketentuan Umum". Adapun bunyi Bab 1 sebanyak lima ayat, berikut isinya:
Bab 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
- Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.