Rencana Syarat Vaksin bagi Aktivitas di DKI Jakarta, Warteg Termasuk!
Sudah siapkah kamu Ma?
2 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Domisili DKI Jakarta? Sudah mendapatkan vaksin? Bila belum nampaknya kamu tidak akan bisa beraktivitas di Ibukota sebentar lagi.
Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Jakarta.
Wah! Seperti apa lengkapnya kabar ini Popmama.com akan sajikan ulasannya untukmu yang tentu saja masih di rumah. Simak ya Ma!
1. Rencana syarat vaksin untuk memperbolehkan kegiatan, akan seperti apa?
Dilansir melalui IDN Times, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Jakarta.
Terlebih, saat ini sudah lebih dari 7,5 juta orang mendapat vaksin dosis pertama dan 2,5 juta di antaranya sudah mendapat dosis kedua.
"Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta. Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus divaksin dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitanya dengan vaksin," ucap Anies, pada Sabtu (31/7/2021).
Anies memberi contoh antara tukang cukur rambut dan konsumennya. Ketika ada tukang cukur rambut yang ingin beroperasi akan diizinkan.
Namun, karyawannya dan konsumennya harus sudah divaksinasi. Hal yang sama juga berlaku di sektor lain seperti restoran hingga kantor nonesensial Ma
Editors' Pick
2. Ada kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksinasi
Menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, ada kelompok masyarakat yang tak bisa divaksin karena baru sembuh atau ada alasan kesehatan. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan pengecualian bagi kelomok tersebut.
Bagi yang tidak bisa divaksin karena baru sembuh dari Covid-19, mereka harus membawa surat dari fasilitas kesehatan yang menyatakan ia telah sembuh.
Sementara, bagi kamu yang tak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan, harus ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan penyakit tersebut.
"Jadi kita bisa atur sebagai pengecualian, tapi arahnya tetap sama bawa vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta," tambah Anies.
Mantan rektor Universitas Paramadina ini meminta pada masyarakatnya untuk bersiap-siap, ke depannya vaksinasi akan menjadi syarat untuk berkegiatan di Jakarta.
"Dengan cara begitu, insyaallah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan atau potensi fatalitas," ucap Anies.