Sampai Ubah Aturan Karantina, Inilah Bahayanya Virus Corona Omicron

Sudah divaksinasi pun masih bisa tetap terinfeksi. Waspada ya, Ma!

29 November 2021

Sampai Ubah Aturan Karantina, Inilah Bahaya Virus Corona Omicron
Youtube.com/Sekretariat Presiden

Virus Corona B.1.1.259 atau virus corona Omicron memang saat ini menjadi buah bibir akhir tahun 2021.

Lebih tepatnya menghadapi adanya varian baru tersebut, dunia khususnya Pemerintah RI pun nampak tak mau kebobolan jiwa lebih banyak seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Bahkan yang terbaru, tingkat kewaspadaan tinggi ini sampai membuat pemerintah mengubah durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.

Tentu saja aturan itu harus disesuaikan terimbas dari varian Omicron. Seperti apa sih Ma berita selengkapnya ikuti terus artikel Popmama.com berikut ini ya.

1. Karantina dari semula 3 hari menjadi 7 hari

1. Karantina dari semula 3 hari menjadi 7 hari
Freepik/freepik

Disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, bahwa masa karantina bagi WNA maupun WNI yang hendak masuk Republik Indonesia (RI) akan ditingkatkan menyusul riuh resah kabar Corona varian Omicron. 

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ucap Menko Luhut dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).

Nah untuk daftar negara poin A yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. 

Itu artinya diluar negara poin A bila ada WNA atau WNI dari negara tersebut, harus dikarantina selama 7 hari lamanya. 

Editors' Pick

2. WNA atau WNI asal perjalanan dari Afrika atau negara-negara yang tercantrum di Poin A, harus dikarantina selama 14 hari

2. WNA atau WNI asal perjalanan dari Afrika atau negara-negara tercantrum Poin A, harus dikarantina selama 14 hari
Pexels.com/EdwardJenner

Sementara itu, beda durasi bilamana kamu baru adalah WNI yang baru saja dari negara Afrika wajib untuk dikarantina selama 14 hari.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tambah Luhut lagi.

3. Omicron merupakan varian Corona dengan mutasi terbanyak

3. Omicron merupakan varian Corona mutasi terbanyak
Pixabay/Geralt
Ilustrasi

Tjandra Yoga Aditama, Mantan Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara mengatakan melalui keterangan resmi Sabtu (27/11), bahwa varian baru Omicron merupakan mutasi terbanyak dari Covid-19 yang ada saat ini.

Maksudnya adalah terdapat mutasi terbanyak dalam spike proteinnya yang mengindikasikan adanya pengaruh terhadap efikasi vaksin Covid-19.

"Ini (Omicron) adalah mutasi terbanyak Covid-19 selama ini, dan sebagian mutasi ini adalah baru. Karena 30 mutasi terjadi di spike protein, sementara vaksin biasanya bekerja melalui spike protein, maka memang ada kekhawatiran tentang dampak varian baru ini terhadap efikasi vaksin," ungkap Tjandra. 

Karena juga berpotensi menyerang masyarakat yang sebelumnya sudah terinfeksi Covid-19 maupun yang telah divaksin, maka saat ini beberapa produsen vaksin Covid-19 sedang meneliti varian Omicron. Produsen yang dimaksud, seperti Moderna dan AstraZeneca.

4. Kasus di Australia, dua orang sudah divaksin Covid-19 terkena varian Omicron

4. Kasus Australia, dua orang sudah divaksin Covid-19 terkena varian Omicron
Pexels/nata-romualdo

Dilansir dari AFP, Minggu (28/11/2021) Otoritas Kesehatan negara bagian New South Wales mengatakan, telah melakukan pengujian genomik terkait varian Corona Omicron yang ditemukan pada dua penumpang di Sydney pada Sabtu (27/11) lalu.

Setelah keduanya menjalani tes Covid-19 dan dinyatakan positif setibanya di Sydney, hasil pengujian mengarah ke analisis terkait kemungkinan infeksi pada varian Omicron.

"Dua kasus positif yang tidak menunjukkan gejala, diisolasi di fasilitas kesehatan khusus dan kedua orang tersebut sudah divaksinasi lengkap," ungkap NSW Health. 

Adapun penerbangan yang membawa dua penumpang terinfeksi Omicron tersebut membawa 260 penumpang dan awak pesawat yang saat ini telah di karantina.

Pesawat itu mendarat di hari yang sama saat Australia mengumumkan adanya larangan penerbangan dari 9 negara di Afrika, termasuk Afrika Selatan dan Zimbabwe. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran varian baru  virus Corona varian Omicron.

Demikian informasi mengenai varian virus Omicron yang menjadi babak baru mutasi Covid-19. Tetap jaga prokes ya, Ma!

Baca juga:

The Latest