Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditetapkan sebagai Tersangka
Disangkakan dengan pasal pelanggaran lalu lintas Ma
10 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan di Tol Jombang yang menewaskan Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah atau Bibi.
Dilansir dari IDN Times, dalam SPDP tersebut, sopir Vanessa Angel kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan maut itu. SPDP diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) dari penyidik kepolisian, pada Rabu (10/11/2021).
"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan sama teman-teman tadi, sudah benar hari ini kita terima," ujar Kepala Kejari Jombang, Imran, kepada wartawan di Kantor Kejari, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Berikut informasi selengkapnya dari Popmama.com:
Editors' Pick
1. Kejaksaan Negeri menunjuk tiga orang jaksa
Masih dari sumber yang sama, setelah menerima SPDP, pihaknya akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.
"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," lanjutnya.
2. Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka
Lebih lanjut Imran juga menympaikan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy, sopir mobil pajero sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.
"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," ucap Imran lagi.